SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Diduga Bocor! Polres Landak Razia PETI di Tebedak tidak Ada Aktivitas

Diduga Bocor! Polres Landak Razia PETI di Tebedak tidak Ada Aktivitas

Polres Landak saat razia PETI di Tebedak tidak ada aktivitas. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Landak (Suara Kalbar)  – Didiga bocor! Kepolisian Resor Landak menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan belakang Kantor Bappeda Kabupaten Landak, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Rabu (7/10/2026) tidak ditemukan pelaku.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 09.32 WIB oleh personel Polres Landak dan Polsek Ngabang yang dipimpin Wakapolsek Ngabang Iptu Rinto selaku Perwira Pengendali (Padal).

Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas pertambangan sudah berhenti. Polisi juga tidak menemukan pekerja maupun mesin yang digunakan untuk kegiatan PETI.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari mengatakan, pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah dan memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta keamanan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengecekan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti untuk memastikan tidak ada kegiatan PETI yang masih berlangsung,” ujar AKBP Devi Ariantari.

Sebanyak 29 personel dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Turut mendampingi KBO Sat Samapta Polres Landak Iptu P. Eko Kusyunianto sebagai Wakil Padal dan KBO Sat Reskrim Polres Landak Iptu Modetus Edi Damianus sebagai Wakil Padal.

Setibanya di lokasi, personel melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Lokasi tersebut berada sekitar 450 meter dari bagian belakang Kantor Bappeda Kabupaten Landak.

Kawasan yang diperiksa berupa area rawa dengan aliran sungai kecil, perkebunan kelapa sawit milik pribadi, serta bangunan kandang ayam broiler yang sudah tidak digunakan.

Dari hasil penyisiran, polisi menemukan satu lokasi yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas PETI. Namun, kegiatan pertambangan emas tanpa izin tersebut telah berhenti sebelum petugas tiba.

Polisi juga tidak menemukan mesin ataupun peralatan utama pertambangan. Di lokasi hanya tersisa dua unit talang kayu kian yang biasa digunakan untuk memasang karpet penyaring butiran emas.

Petugas kemudian memperluas penyisiran untuk memastikan tidak ada pekerja maupun pelaku PETI yang masih beraktivitas di sekitar lokasi.

Hasil pemeriksaan juga belum mengungkap identitas pemilik mesin maupun pekerja yang sebelumnya beraktivitas di lokasi tersebut.

Untuk mencegah sarana pertambangan kembali digunakan, petugas melakukan penghambatan terhadap sejumlah bagian sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI, di antaranya dengan merusak bagian tiang dan drum pelampung ponton serta bagian tertentu yang berkaitan dengan mesin pertambangan.

Sejumlah barang yang ditemukan di lokasi turut diamankan, seperti kain kian, keset, jari-jari selang air, potongan pipa, pipa spiral, serta beberapa perkakas kerja.

Selama kegiatan berlangsung, polisi memastikan tidak menemukan pekerja maupun pelaku aktivitas PETI di lokasi. Mesin yang digunakan untuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin juga tidak ditemukan.

Kapolres Landak kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain bertentangan dengan ketentuan hukum, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI,” tegasnya.

Penindakan ini menjadi bagian dari langkah Polres Landak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin kembali berlangsung di wilayah Kabupaten Landak.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play