Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru, Sita 323 Dokumen Dugaan Korupsi
Pekanbaru (Suara Kalbar) – Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah sejumlah ruangan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Kamis (20/8/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran RSD Madani tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Kami melakukan upaya paksa, penggeledahan, dan penyitaan di RSD Madani terkait perkara yang sedang kami tangani. Kita berhasil mengamankan 323 dokumen,” ujar Yogie.
Menurutnya, ratusan dokumen yang diamankan dari ruang manajemen rumah sakit tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dan bahan pendalaman dalam proses penyidikan.
Kerugian Negara Masih Dihitung BPK
Meski penyidikan terus berjalan, Polda Riau belum dapat menyampaikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Yogie menjelaskan, saat ini proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kerugian negara saat ini sedang dihitung oleh BPK,” katanya.
Karena proses audit masih berlangsung, penyidik belum mengungkapkan nilai kerugian negara yang diduga timbul akibat dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Polda Riau menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran RSD Madani masih terus dikembangkan.
Penyidik akan meneliti dan menganalisis seluruh dokumen yang telah disita untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran selama periode 2022 hingga 2024.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dan mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang diumumkan dalam kasus tersebut. Namun, Polda Riau menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Beritasatu.com






