Karhutla Ketapang, Ancaman Kesehatan dan Potret Tata Kelola dalam Perspektif Islam
Oleh: Dini Harianti, S.S.T (Bidan)
BPBD Kalimantan Barat menetapkan status siaga darurat bencana asap hingga 15 November 2026 setelah berdasarkan data BMKG Supadio per 27 Juli 2026 ditemukan 200 titik panas (hotspot) yang tersebar di 12 kabupaten. Dari jumlah tersebut, Ketapang berada di posisi kedua dengan 56 hotspot, setelah Kubu Raya sebanyak 64 titik dan disusul Kayong Utara 53 titik. Ketapang sendiri telah menetapkan status siaga darurat, sementara tim gabungan terus melakukan patroli, pemantauan, dan pemadaman. Bahkan pada Juli 2026, karhutla di Ketapang mengancam kawasan Pusat Rehabilitasi Orangutan YIARI di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Delta Pawan. Kebakaran tersebut berpotensi menurunkan kualitas udara dan mengganggu ekosistem.
Data dan fakta karhutla di Ketapang dan Kalimantan Barat menunjukkan bahwa persoalan ini bukan ancaman yang bisa dianggap sepele. Dari sisi kesehatan, dokter spesialis yang dikutip ANTARA menjelaskan bahwa asap karhutla dapat menyebabkan iritasi mata, hidung, dan tenggorokan, memperburuk gangguan pernapasan, serta meningkatkan risiko ISPA, terutama pada anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan.
Dari perspektif tenaga kesehatan, karhutla sesungguhnya bukan hanya persoalan api yang harus dipadamkan, tetapi persoalan kesehatan masyarakat yang harus dicegah sejak awal mulai dari sumbernya. Ketika kualitas udara memburuk akibat asap, masyarakat akan datang ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan berbagai keluhan, mulai dari batuk, sesak, iritasi mata dan tenggorokan hingga memburuknya kondisi kelompok rentan. Artinya, tenaga kesehatan kembali berada di garis depan untuk menangani dampak dari persoalan lingkungan.
Tenaga kesehatan tentu harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, melakukan edukasi, pemantauan kelompok rentan, serta mendorong perilaku hidup bersih dan sehat. Namun, upaya kuratif saja tidak cukup. Jika sumber masalah terus berulang, tenaga kesehatan hanya akan terus menangani akibat, sementara akar persoalannya tidak terselesaikan. Dalam konteks ini, karhutla perlu dilihat sebagai persoalan kebijakan publik dan tata kelola sumber daya alam, bukan sekadar persoalan teknis pemadaman api dan bukan hanya mengobati korban yang sudah terdampak
Jika ditelisik lebih dalam, akar persoalan tidak cukup dijelaskan hanya dengan faktor musim kemarau, cuaca panas, atau perilaku masyarakat yang membuka lahan. Ada persoalan paradigma pembangunan yang perlu dikritisi, yakni kapitalisme yang menempatkan pertumbuhan ekonomi dan kepentingan investasi sebagai orientasi penting dalam pengelolaan sumber daya alam. Data yang disampaikan WALHI Kalimantan Barat memperlihatkan bahwa pada periode 1 Januari–27 Juli 2026 terdapat 17.236 hotspot di Kalimantan Barat, tertinggi secara nasional pada periode tersebut, dengan luas indikatif karhutla sekitar 28.680 hektare. WALHI juga mendesak evaluasi terhadap izin usaha di kawasan hidrologis gambut dan menyebut sebagian besar karhutla di Kalbar terjadi di kawasan gambut.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla perlu dibaca dalam kerangka tata kelola lahan dan pengelolaan sumber daya alam. Ketika alam diposisikan terutama sebagai aset ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan, sementara daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan setelahnya, maka kerusakan ekologis berpotensi terus berulang. Dalam perspektif ini, kapitalisme bukan sekadar persoalan individu atau perusahaan yang mengejar keuntungan, tetapi sebuah paradigma yang menjadikan kepentingan ekonomi sangat dominan dalam menentukan arah pembangunan.
Paradigma kapitalisme juga berkaitan erat dengan sekularisme, yaitu pemisahan agama dari pengaturan kehidupan publik. Ketika agama hanya ditempatkan pada ranah ibadah personal, sementara urusan ekonomi, politik, pengelolaan lingkungan, dan kebijakan negara dianggap bebas dari aturan syariat, maka standar penentuan kebijakan akhirnya banyak bertumpu pada pertimbangan manfaat ekonomi, kepentingan politik, atau kalkulasi material. Pola kritik semacam ini juga banyak digunakan dalam tulisan-tulisan media Islam seperti Muslimah News, yang mengaitkan kerusakan lingkungan dengan paradigma kapitalisme dan menawarkan Islam sebagai sistem yang menjadikan kemaslahatan rakyat sebagai orientasi pengelolaan negara.
Sebagai contoh, pembahasan mengenai kerusakan lingkungan dan pengelolaan lahan dalam media sejenis menyoroti bagaimana proyek pembangunan yang berorientasi kepentingan tertentu dapat mengorbankan lingkungan dan masyarakat, sedangkan dalam perspektif Islam penguasa dipandang sebagai raa’in yang bertanggung jawab mengurus rakyat. Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa kekuasaan bukan sekadar alat mengatur, tetapi amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Dengan demikian, persoalan karhutla tidak semestinya berhenti pada pertanyaan “siapa yang memadamkan api?” Tetapi juga harus sampai pada pertanyaan “Mengapa sistem pengelolaan alam memungkinkan kerusakan terus berulang?”
Islam menawarkan solusi yang berangkat dari perubahan paradigma: alam adalah amanah Allah SWT dan negara memiliki kewajiban menjaga kemaslahatan rakyat. Islam tidak membenarkan manusia melakukan kerusakan di muka bumi. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56).
Prinsip ini harus diwujudkan dalam kebijakan nyata. Negara wajib melakukan pencegahan karhutla secara serius melalui pengawasan wilayah rawan kebakaran, perlindungan kawasan hutan dan gambut, penataan pengelolaan lahan, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau menyebabkan kerusakan, serta pemulihan ekosistem yang telah rusak. Negara juga harus memastikan kepentingan masyarakat tidak dikalahkan oleh kepentingan segelintir pemilik modal. Pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan untuk kemaslahatan rakyat, bukan semata-mata mengejar keuntungan ekonomi. Dengan prinsip tersebut, pencegahan menjadi lebih penting daripada sekadar respons ketika bencana sudah terjadi.
Dari sisi kesehatan, solusi Islam juga menempatkan perlindungan jiwa (hifzhun nafs) sebagai perkara yang sangat penting. Tenaga kesehatan harus diperkuat sebagai bagian dari sistem perlindungan masyarakat, bukan hanya dikerahkan ketika asap sudah tebal dan masyarakat mulai jatuh sakit. Pemerintah harus memastikan fasilitas kesehatan siap menghadapi peningkatan kasus gangguan pernapasan, menyediakan sistem pemantauan kualitas udara dan kesehatan masyarakat, memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta kelompok dengan penyakit pernapasan, dan melakukan edukasi kesehatan secara masif.
Di saat yang sama, pencegahan harus dilakukan dari hulu: menjaga hutan, mencegah pembukaan lahan dengan cara yang merusak, mengawasi kawasan gambut, dan menindak tegas pihak yang menyebabkan kebakaran. Dengan demikian, tenaga kesehatan tidak terus-menerus berada pada posisi “mengobati korban” dari kerusakan lingkungan, tetapi menjadi bagian dari sistem negara dalam menjaga kesehatan masyarakat sejak awal. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka karhutla harus menjadi momentum untuk menyadari bahwa kesehatan masyarakat, kelestarian alam, dan tata kelola negara merupakan satu kesatuan persoalan. Solusi yang dibutuhkan bukan sekadar memadamkan api setiap musim kemarau, tetapi membangun tata kelola yang mencegah kerusakan, melindungi rakyat, dan menjadikan amanah kepada Allah SWT sebagai landasan dalam mengurus bumi. ***
*Penulis adalah Aktivis Muslimah Ketapang, Kalimantan Barat
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






