Kabut Asap Memburuk, Disdikporapar Mempawah Kembali Terapkan Belajar dari Rumah
Mempawah (Suara Kalbar) – Kabut asap yang kembali menyelimuti Kabupaten Mempawah memaksa kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka terbatas kembali dihentikan.
Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/37/DIKPORAPAR-B tentang perubahan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas bagi jenjang SD dan SMP.
Kebijakan tersebut diambil menyusul penurunan kualitas udara yang berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP se-Kabupaten Mempawah itu, Disdikporapar menetapkan kegiatan tatap muka terbatas untuk siswa kelas IV, V dan VI SD serta kelas VII, VIII dan IX SMP ditiadakan sementara.
Sebagai gantinya, pembelajaran kembali dilaksanakan melalui Belajar Dari Rumah (BDR).
“Memperhatikan penurunan kualitas udara dalam kategori sangat tidak sehat dan bahkan sampai pada level berbahaya, maka pelaksanaan KBM tatap muka terbatas di satuan pendidikan untuk kelas IV, V dan VI SD serta kelas VII, VIII dan IX SMP ditiadakan dan pembelajaran dialihkan secara Belajar Dari Rumah (BDR),” demikian bunyi surat edaran tersebut.
BDR mulai diberlakukan selama tiga hari, yakni 7 hingga 9 Oktober 2026.
Meski demikian, kebijakan tersebut bersifat dinamis. Jika kualitas udara kembali masuk kategori baik atau sehat, kepala satuan pendidikan diperbolehkan kembali melaksanakan KBM tatap muka meskipun masa BDR belum berakhir.
Kebijakan terbaru ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Nomor 400.3.5/36/DIKPORAPAR-B tertanggal 4 Oktober 2026 tentang perpanjangan pelaksanaan KBM terbatas di masa kabut asap.
Plt Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah, Reno Prawira, meminta satuan pendidikan mengikuti ketentuan tersebut sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang belum aman.
Keputusan kembali menerapkan BDR menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah daerah agar aktivitas pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan siswa maupun tenaga pendidik.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






