DPRD Sanggau Bahas 3 Raperda, Raperda IMTN Diminta Ditunda, 2 Raperda Lainnya Disetujui
Sanggau (Suara Kalbar) – DPRD Kabupaten Sanggau melalui Tiga Panitia Khusus (Pansus) membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif tahun 2026 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung DPRD Sanggau, Rabu (20/08/2026).
Rapat dihadiri Bupati Sanggau Yohanes Ontot, Pimpinan dan Anggota DPRD, instansi vertikal, serta Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sanggau.
Tiga Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang dibahas Pansus A, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dibahas Pansus B, dan Raperda Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dibahas Pansus C.
Pansus A melalui juru bicaranya Ropina meminta agar Raperda usulan eksekutif tentang IMTN ditunda. Alasannya, Raperda tersebut belum urgen untuk diundangkan menjadi Perda.
“Persoalan yang dihadapi masyarakat bukan terletak pada belum adanya IMTN melainkan belum optimalnya keakuratan data SPT/Instansi di Kabupaten Sanggau. Oleh karena itu, kami meminta agar Pemerintah fokus pada perbaikan kualitas tata kelola SPT/Instansi dari pada membentuk Peraturan baru,” ujar Ropina.
Pansus A juga menilai Raperda IMTN harus tetap berpedoman pada Kementerian ATR/BPN agar tidak berpotensi menambah panjang rantai birokrasi pemerintah dan menimbulkan biaya tambahan bagi masyarakat.
“Raperda IMTN ini berpotensi menimbulkan in efisiensi birokrasi waktu dan biaya bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Pansus B dan Pansus C menyetujui dua Raperda usulan eksekutif untuk disahkan menjadi Perda.
Kedua Raperda tersebut yakni Perubahan Atas Perda Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menanggapi permintaan penundaan Raperda IMTN, Bupati Sanggau Yohanes Ontot mengatakan permintaan Pansus A sangat beralasan.
“Saya rasa penundaan yang disampaikan Pansus A sangat beralasan. Mungkin karena memang belum terlalu urgen untuk kita sahkan menjadi Perda, dan tentunya akan kami kaji lebih lanjut bersama Eksekutif dan Legislatif ke depan,” kata Bupati.
Terkait dua Raperda yang disetujui DPRD, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan mitra terkait yang telah membahas secara serius.
“Dan harapan kita tentu Perda yang disetujui ini memberikan dampak yang positif bagi masyarakat Sanggau,” pungkas Yohanes Ontot.
Penulis: Darmansyah






