Kasus Rudapaksa Anak 3 Tahun di Sambas, Ayah Kandung Dilaporkan
Sambas (Suara Kalbar) – Kasus dugaan rudapaksa kembali terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar). Kali ini, seorang anak perempuan berusia 3 tahun berinisial MH diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial RY.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial FS (30) mendapati anaknya mengeluhkan rasa sakit saat hendak buang air kecil pada Senin (3/8/2026).
Kuasa hukum FS, Sabila Febriani, mengatakan, saat itu MH mengeluhkan sakit kepada ibunya ketika hendak buang air kecil.
”MH mengeluhkan sakit dibagian intim/kemaluan kepada ibunya (FS), MH kesakitan saat hendak buang air kecil,” kata Sabila, Selasa (18/8/2026).
Menurut Sabila, berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, dugaan peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi ketika MH berada dalam pengasuhan ayah kandungnya, RY.
”Dari keterangan korban, saat itu MH terbangun dari tidur dan melihat ayahnya diduga memasukkan tangan ke dalam celana serta meraba area sensitifnya. Korban yang menangis seketika membuat pelaku menghentikan aksinya,” ungkapnya.
Mendengar pengakuan anaknya, FS kemudian membawa MH ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan. Korban selanjutnya dirujuk ke dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Obgyn) untuk pemeriksaan medis lebih lanjut.
”Dari hasil pemeriksaan medis sementara menunjukkan adanya luka lecet pada area organ vital korban,” ujar Sabila.
Disamping itu, Sabila juga menjelaskan bahwa, FS dan RY sebelumnya telah resmi bercerai. Dalam proses perceraian tersebut, keduanya juga memiliki kesepakatan mengenai pola pengasuhan anak.
Berdasarkan akta perdamaian yang diterbitkan Pengadilan Agama Sambas, hak pengasuhan MH disepakati dilakukan secara bergantian antara kedua orang tuanya.
”Pekan pertama tiga hari bersama pihak pertama (FS), pekan kedua seminggu penuh bersama pihak kedua (RY). Pekan ketiga tiga hari bersama pihak pertama (FS), dan pekan keempat seminggu penuh bersama pihak kedua (RY),” jelas Sabila.
FS kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Sambas pada 7 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, RY diduga melanggar ketentuan pidana terkait kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana yang disangkakan dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Iqbal Meizar






