KPK Dukung Pembentukan Badan Pengadaan Pemerintah, Dinilai Tekan Celah Korupsi
Jakarta (Suara Kalbar) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif rencana Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan status kelembagaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi Badan Pengadaan Pemerintah.
KPK menilai langkah tersebut sejalan dengan berbagai temuan lembaga antirasuah yang menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu area paling rentan terhadap praktik korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kasus korupsi yang ditangani KPK selama ini banyak berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa, baik di tingkat kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah.
“Pembentukan Badan Pengadaan Pemerintah selaras dengan berbagai persoalan yang terungkap dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK. Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang rawan terjadi tindak pidana korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).
Menurut Budi, penguatan kelembagaan di sektor pengadaan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta transparansi dalam seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia menekankan bahwa setiap pengadaan harus diawali dengan identifikasi kebutuhan yang benar-benar sesuai dengan kepentingan masyarakat sehingga anggaran negara dapat digunakan secara tepat sasaran.
“Dalam proses pengadaan, yang paling penting adalah memastikan bahwa barang atau jasa yang dibeli memang menjadi kebutuhan masyarakat. Setelah itu baru masuk ke tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban yang harus dilakukan secara akuntabel,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan tengah mengkaji peningkatan status LKPP menjadi Badan Pengadaan Pemerintah. Gagasan tersebut disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026.
Prabowo menilai penguatan kelembagaan diperlukan untuk menciptakan sistem pengadaan yang lebih terintegrasi dan efisien. Berdasarkan data LKPP, konsolidasi pengadaan yang dilakukan pemerintah daerah mampu menghasilkan efisiensi anggaran sebesar 20,86 persen pada 2025 dan diproyeksikan meningkat menjadi 25,43 persen pada 2026.
Selain mendorong efisiensi, Presiden juga menyoroti masih adanya perbedaan harga pembelian barang yang sama di berbagai instansi pemerintah.
“Tidak masuk akal berbagai badan, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah membeli barang yang sama dengan harga yang berbeda-beda, bahkan lebih tinggi dari harga yang seharusnya bisa dicapai,” kata Prabowo.
Karena itu, pemerintah berencana meminta dukungan DPR RI untuk merealisasikan peningkatan status LKPP menjadi Badan Pengadaan Pemerintah. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pengadaan nasional, menekan potensi penyimpangan anggaran, serta meningkatkan efisiensi belanja negara dan daerah.
Sumber: Beritasatu.com







