SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Kabur ke Landak, Terduga Pelaku Rudapaksa terhadap Anak Ditangkap Jatanras Mempawah

Kabur ke Landak, Terduga Pelaku Rudapaksa terhadap Anak Ditangkap Jatanras Mempawah

Tersangka AB saat diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, Sabtu (15/8/2026). [SUARAKALBAR.CO.ID/Tim]

Mempawah (Suara Kalbar) – Pelarian AB, 42 tahun, berakhir di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

AB diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah diduga terlibat kasus kekerasan seksual dan penyekapan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaan AB yang sebelumnya meninggalkan wilayah Kabupaten Mempawah.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas memastikan lokasi persembunyian terduga pelaku.

Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto melalui Kasat Reskrim Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul,” ujarnya, Minggu (16/8/2026).

Dalam proses penangkapan, polisi terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polsek Mandor. Setelah lokasi terduga pelaku diketahui, tim bergerak dan mengamankan AB tanpa perlawanan.

AB selanjutnya dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti.

Kasus ini bermula pada 24 Juni 2026 ketika korban berinisial S, yang masih berusia 14 tahun, dibawa AB meninggalkan rumah. Saat itu, korban disebut diajak dengan alasan hendak mengambil buah durian yang tercecer di jalan.

Namun, keduanya tidak kunjung kembali. Kondisi tersebut membuat keluarga korban melakukan pencarian hingga akhirnya, dua hari kemudian, korban ditemukan dan diantar warga ke Polsek Jongkat.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban diduga dibawa ke kawasan hutan di Jalan Parit Haji Husin, Desa Jongkat, Kecamatan Jongkat.

Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual dan kemudian disekap selama dua hari dua malam sebelum ditinggalkan di sekitar permukiman warga.

Laporan atas kejadian tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Mempawah. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan AB yang diketahui telah meninggalkan wilayah Mempawah.

Hingga akhirnya, petugas mendapatkan informasi bahwa AB berada di wilayah Mandor, Kabupaten Landak.

Setelah memastikan keberadaannya, Unit Jatanras bergerak dan melakukan penangkapan.

Saat ini, AB masih berstatus terduga pelaku dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AB dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play