Universitas Republik Indonesia: Membangun Generasi atau Sekadar Institusi?
Oleh: Agustin Pratiwi
Pemerintah memperkenalkan Universitas Republik Indonesia (URI) sebagai lembaga pendidikan tinggi yang dirancang untuk menjadi pusat pengembangan kepemimpinan nasional. Gagasan ini diwujudkan melalui pelantikan Marsekal (Purn.) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur URI dan Prof. Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur pada 22 Juli 2026 (Cm Indonesia.com 22/07/2026). URI disebut akan terintegrasi dengan Sekolah Unggulan Garuda, Lembaga Administrasi Negara, serta Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan, dengan perhatian besar pada pengembangan STEM untuk mendorong penguasaan teknologi secara mandiri. Pemerintah bahkan merencanakan pembangunan sepuluh kampus URI (kompas.com 22/07/2026).
Saat ini ada sekitar 4.416 perguruan tinggi dengan hampir 10 juta mahasiswa di Indonesia. Namun, Badan Pusat Statistik mencatat bahwa Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi pada tahun 2025 baru mencapai 32,89 persen (bps.go.id). Artinya, persoalan pendidikan tinggi bukan sekadar kurangnya institusi, melainkan masih terbatasnya akses terhadap pendidikan berkualitas, tingginya biaya, ketimpangan persebaran kampus, hingga kesenjangan mutu antar perguruan tinggi. Inilah titik awal yang perlu kita renungkan bersama ketika mendengar rencana pendirian Universitas Republik Indonesia.
Pendirian URI semestinya dimulai dari pertanyaan terkait masalah apa yang hendak diselesaikan dan mengapa perguruan tinggi yang sudah ada tidak mampu menyelesaikannya? Prinsip additionality dalam membuat kebijakan sejatinya mengharuskan sebuah institusi baru memberikan manfaat yang tidak dapat diperoleh tanpa keberadaannya. Apalagi, tujuan menyiapkan calon pemimpin pemerintahan dan BUMN sebenarnya telah difasilitasi melalui pendidikan kedinasan, program magister, pendidikan eksekutif, dan berbagai pelatihan kepemimpinan.
Disamping itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan, dirinya maupun Komisi X DPR yang membidangi urusan pendidikan belum pernah menerima informasi atau melakukan pembahasan mengenai pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) (tempo.co 23/07/2026). Tentu publik mempertanyakan mengenai dasar hukum yang digunakan, status kelembagaan, statuta, sumber pendanaan, serta hubungan URI dengan kementerian terkait atas pengambilan keputusan pendiriannya.
Jika ditelisik lebih jauh, persoalan pendidikan tinggi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari paradigma yang menaunginya. Pendidikan tinggi semakin diarahkan hanya mengikuti logika neoliberalisme melalui privatisasi, komersialisasi, dan persaingan antarkampus. Perguruan tinggi didorong mengejar peringkat, akreditasi, publikasi, reputasi internasional, serta pembangunan sarana yang membutuhkan biaya besar. Maka, ketika pembiayaan negara terbatas, kampus pun terdorong mencari sumber pendapatan lain, sementara beban biaya pendidikan semakin menekan mahasiswa.
Akibatnya, pendidikan berisiko kehilangan orientasi utamanya. Kampus tidak lagi semata-mata menjadi tempat mengembangkan ilmu dan menyelesaikan persoalan masyarakat, tetapi ikut masuk dalam arena kompetisi pasar. Maka, problem pendidikan tinggi sejatinya bukan soal kurangnya universitas, melainkan untuk apa pendidikan diselenggarakan dan kepada siapa ilmu diabdikan.
Dalam pandangan Islam, pendidikan tinggi tidak sekadar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja, tetapi membentuk kepribadian Islam sekaligus menghasilkan intelektual, pemimpin, ulama, dan tenaga ahli yang mampu menjawab persoalan mendasar ditengah umat. Karena itu, pendidikan dan riset diarahkan pada kemaslahatan masyarakat, termasuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, pertanian, kesehatan, keamanan, dan berbagai kebutuhan strategis lainnya.
Seluruh proses pendidikan dan riset tersebut wajib ditanggung sepenuhnya oleh negara, sehingga peserta didik tidak dipungut biaya sama sekali. Alhasil, perguruan tinggi pun tidak pernah mengalami kesulitan dana. Tidak ada pula dorongan besar-besaran dari negara untuk menjalin kerja sama domestik maupun internasional semata-mata demi menutupi kekurangan biaya operasional. Sumber utamanya berasal dari Baitul Mal, khususnya dari pos fai’, kharaj, dan milkiyyah ‘aammah. Kas keuangan negara ini memiliki struktur pemasukan yang sangat besar tanpa harus memberlakukan pungutan pajak maupun berutang ke luar negeri. Pemasukan besarnya justru datang dari sektor kepemilikan umum, kepemilikan negara, dan zakat mal. Dari pos-pos inilah anggaran pendidikan dialokasikan secara maksimal.
Selain dana negara, peran individu kaya yang beriman juga sangat besar. Mereka tergerak oleh motivasi ruhiyah untuk mewakafkan hartanya demi kemajuan ilmu pengetahuan. Dengan mengharap pahala dan rida Allah, para hartawan di era keemasan Islam telah berlomba-lomba menyediakan dana bagi dunia pendidikan dan berbagai aktivitas riset.
Sehingga pendidikan tidak bergantung pada logika pasar. Riset pun diarahkan untuk memecahkan persoalan masyarakat, bukan semata-mata melayani kepentingan bisnis.
Sejarah peradaban Islam telah menunjukkan bagaimana ilmu dikembangkan untuk kebutuhan nyata, salah satu contohnya adalah ketika Khalifah Harun Ar-Rasyid menugaskan Abu Yusuf untuk menyusun Kitab Al-Kharaaj. Langkah ini diambil karena negara berkepentingan untuk menata sistem keuangan agar lebih baik, terutama dalam mengatur distribusi harta di tengah masyarakat agar lebih adil dan merata.
Di bidang ketahanan terhadap bencana, khususnya banjir, para penguasa Muslim juga telah menunjukkan kecanggihan berpikir. Mereka membangun bendungan, terusan, hingga alat peringatan dini. Pada abad ke-9 M, seorang ahli astronomi dan tenik sipil, Al-Farghani menciptakan alat bernama Nilometer (Al-Mikyas). Fungsinya adalah mengukur dan mencatat secara otomatis tinggi air Sungai Nil dari berbagai titik. Berkat pengukuran yang dilakukan bertahun-tahun, Al-Farghani berhasil membuat prediksi banjir sehingga masyarakat dapat bersiap lebih awal.
Tak hanya banjir, ancaman gempa juga diantisipasi oleh para arsitek Muslim. Pada masa Kekhilafahan Utsmani, Mimar Sinan, arsitek ternama pada zamannya, merancang masjid-masjid dengan konstruksi beton bertulang yang sangat kokoh. Ia juga menerapkan pola-pola lengkung berjenjang yang mampu membagi dan menyalurkan beban secara merata ke seluruh struktur
bangunan. Selain itu, setiap masjid dibangun di atas tanah yang telah diteliti dan terbukti stabil. Terbukti kemudian, gempa-gempa besar berkekuatan di atas 8 Skala Richter yang melanda wilayah tersebut sama sekali tidak memberikan dampak berarti pada masjid-masjid karyanya.
Dengan demikian, perdebatan tentang URI semestinya tidak berhenti pada perlu atau tidaknya sebuah kampus baru. Yang jauh lebih utama adalah memastikan paradigma pendidikan seperti apa yang hendak dibangun, sebab menambah institusi tanpa membenahi paradigma hanya akan menghadirkan bangunan baru dengan persoalan lama. Indonesia tidak sekadar membutuhkan lebih banyak universitas, melainkan pendidikan yang mampu melahirkan generasi berilmu, berkepribadian luhur, menguasai teknologi, serta menjadikan ilmu sebagai jalan untuk mewujudkan kemaslahatan semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Lagipula, kampus boleh berganti rupa, namun tanpa perubahan paradigma, pendidikan hanya akan terus berputar dalam lingkaran persoalan yang sama.
*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





