SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Lelang Serentak Kejaksaan RI, Tiga Satker di Kalbar Pulihkan Aset Rp512,8 Juta

Lelang Serentak Kejaksaan RI, Tiga Satker di Kalbar Pulihkan Aset Rp512,8 Juta

Lelang Serentak Kejaksaan RI

Pontianak (Suara Kalbar)  – Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengembalikan aset hasil penegakan hukum kepada negara mulai diwujudkan melalui Lelang Serentak Kejaksaan RI yang digelar di seluruh Indonesia, Senin (10/8/2026).

Gerakan lelang yang berlangsung hingga 14 Agustus 2026 tersebut dibuka oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Langkah tersebut menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti setelah perkara diputus pengadilan. Penanganan berlanjut hingga aset yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dipulihkan dan dikembalikan nilainya untuk kepentingan negara.

Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Patris Yusrian Jaya, mengatakan potensi pemulihan aset secara nasional dari pelaksanaan lelang serentak diproyeksikan mencapai Rp289.397.309.438, berdasarkan nilai limit.

“Pemulihan aset tidak mengenal skala kecil maupun besar. Setiap rupiah yang dipulihkan merupakan hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan,” ujar Patris saat membuka gerakan lelang di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan.

Menurutnya, lelang serentak bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari penerapan prinsip recovery is justice. Keadilan tidak hanya diukur dari putusan yang dijatuhkan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara maupun masyarakat dapat dipulihkan dan memberikan manfaat secara nyata.

Semangat tersebut turut diterapkan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Pada hari pertama pelaksanaan, tiga satuan kerja Kejaksaan di Kalbar langsung melaksanakan lelang, yakni Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Sambas dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Empat Objek Lelang di Mempawah Terjual Rp418,7 Juta

Kejaksaan Negeri Mempawah mencatat capaian paling signifikan. Empat objek lelang berhasil terjual dengan total nilai Rp418.732.000.

Rinciannya, sebanyak 168 batang kayu dengan nilai limit Rp49.097.000 terjual dengan harga Rp98.097.000.

Kemudian satu unit Toyota Avanza dengan nilai limit Rp128.060.000 terjual Rp148.860.000. Toyota Fortuner dengan nilai limit Rp82.462.000 terjual Rp110.462.000.

Sementara satu unit Daihatsu Sigra yang memiliki nilai limit Rp55.313.000 berhasil terjual dengan harga Rp61.313.000.

Sambas Jual Grand Max Rp93,1 Juta

Dari Kabupaten Sambas, Kejaksaan Negeri Sambas berhasil menjual satu unit Daihatsu Grand Max Pick Up.

Kendaraan tersebut ditawarkan dengan nilai limit Rp72.198.000 dan berhasil terjual pada harga Rp93.198.000.

Adapun di Kabupaten Bengkayang, transaksi dilakukan terhadap tiga unit telepon seluler.

Satu unit HP Realme warna biru dengan nilai limit Rp182.000 terjual Rp332.000. Kemudian HP Infinix warna putih dengan nilai limit Rp185.000 terjual Rp365.000.

Sementara satu unit HP Oppo warna biru dengan nilai limit Rp216.000 berhasil terjual Rp376.000.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa jika digabungkan, pelaksanaan lelang hari pertama dari tiga satuan kerja Kejaksaan di Kalimantan Barat tersebut membukukan nilai penjualan sebesar Rp512.803.000.

Capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai penawaran dibandingkan harga limit pada sejumlah objek. Kondisi itu sekaligus memperlihatkan tingginya minat masyarakat terhadap barang yang ditawarkan melalui mekanisme lelang resmi.

“Capaian itu menjadi bukti bahwa optimalisasi pemulihan aset bukan sekadar konsep di atas kertas. Barang rampasan yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum kini dikonversi kembali menjadi nilai ekonomi melalui mekanisme lelang yang sah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wayan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan dukungannya terhadap kebijakan BPA Kejaksaan Agung RI dalam memperkuat tata kelola barang rampasan negara.

Lelang dinilai bukan sekadar proses memindahkan kepemilikan barang, tetapi menjadi tahapan penting untuk memastikan hasil penegakan hukum kembali memberikan nilai dan manfaat bagi negara.

“Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis. Ketika aset berhasil dipulihkan dan manfaatnya kembali kepada negara, di situlah hukum menghadirkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan,” tegasnya.

Masyarakat masih memiliki kesempatan mengikuti rangkaian Lelang Serentak Kejaksaan RI hingga 14 Agustus 2026 melalui mekanisme resmi di lelang.go.id.

Kejati Kalbar juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan objek lelang di luar mekanisme resmi. Seluruh informasi mengenai objek, jadwal, persyaratan dan tata cara mengikuti lelang harus dipastikan melalui kanal resmi.

Dari aset menjadi nilai. Dari penegakan hukum menjadi pemulihan. Dari putusan menjadi manfaat nyata. Itulah semangat recovery is justice yang terus dikawal Kejaksaan Republik Indonesia.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play