Bahaya Nyata Normalisasi Penyimpangan Seksual di Tengah Cengkeraman Sekularisme
Oleh: Nabila Azzahra Putri Andifa
Isu penyimpangan seksual dalam beberapa dekade terakhir terus menguat di panggung global maupun domestik, kerap dipandang oleh dunia Barat sebagai bagian dari kebebasan individu dan Hak Asasi Manusia. Pandangan bebas ini berakar dari paham liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan tanpa batas, melahirkan relativisme moral, serta menyingkirkan norma agama dari ruang publik. Virus pemikiran destruktif ini pun telah lama merambah Indonesia, memicu perdebatan sengit ketika Majelis Ulama Indonesia secara resmi mendesak pemerintah pada pertengahan 2026 untuk segera merumuskan regulasi hukum yang tegas guna menjerat pelaku serta pengampanyenya. Sebagaimana dicatat dalam rilis berita Jaringan Masyarakat Sipil pada hari Kamis, 18 Juni 2026, desakan tersebut langsung mendapat penentangan terbuka dari puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat yang berdalih bahwa aturan khusus berpotensi mengkriminalisasi identitas personal dan membungkam kebebasan berpendapat.
Di balik narasi HAM dan kebebasan personal yang digaungkan para pendukungnya, normalisasi perilaku menyimpang ini terbukti telah memicu malapetaka sosial serta krisis kesehatan masyarakat yang masif. Berbagai data demografi dan laporan kesehatan menunjukkan lonjakan signifikan jumlah individu dengan orientasi seksual menyimpang di berbagai wilayah urban, seperti catatan Yayasan Lembaga Kasih Indonesia Kita di Kota Bekasi yang mendata ribuan orang, serta estimasi ratusan ribu jiwa di Provinsi Jawa Barat. Di sisi lain, laporan berkala Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menunjukkan tingginya proporsi penularan infeksi menular seksual dan virus HIV, di mana kelompok lelaki yang berhubungan seksual dengan lelaki menyumbang persentase kasus baru tertinggi akibat praktik hubungan anal tanpa proteksi. Kondisi ini diperkuat oleh publikasi Organisasi Kesehatan Dunia serta Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit pada tahun 2024 yang menegaskan bahwa praktik tersebut memicu risiko medis yang sangat berbahaya. Fakta ini membuktikan bahwa ideologi Kapitalisme-sekuler telah berhasil menggeser standar moral masyarakat, menjadikan propaganda kebebasan sebagai ancaman nyata bagi keselamatan generasi muda.
Menanggapi fenomena ini, perspektif syariah Islam dengan tegas menetapkan bahwa hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan haram dan dosa besar yang mencederai fitrah penciptaan manusia. Al-Qur’an secara gamblang merekam dan mengecam perbuatan kaum Nabi Luth dalam berbagai surah seperti QS al-A’raf ayat 80 sampai 84, QS Hud ayat 77 sampai 83, serta QS asy-Syu’ara ayat 165 sampai 166. Di samping itu, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis riwayat Abu Dawud dan at-Tirmidzi menetapkan sanksi tegas berupa hukuman mati bagi pelaku liwaath, yang kemudian dikuatkan oleh kesepakatan jumhur ulama dari berbagai mazhab mengenai beratnya ancaman hukuman atas tindak kejahatan tersebut. Sayangnya, sanksi tegas yang mampu memberikan efek jera secara maksimal ini mustahil dapat diwujudkan di bawah sistem sekuler hari ini yang dengan sengaja memisahkan aturan agama dari kehidupan bernegara dan hukum positif.
Oleh karena itu, solusi tuntas dan komprehensif atas persoalan pelik ini hanya dapat dicapai melalui penerapan syariah Islam secara kafah di bawah naungan sistem pemerintahan Islam yang sahih. Di dalam sistem pemerintahan Islam, negara memegang fungsi vital sebagai pelindung yang menjaga akal, agama, moral, dan keturunan seluruh warganya dari cengkeraman ideologi rusak buatan manusia. Negara tidak hanya memberlakukan sistem sanksi yang tegas dan sistem pergaulan sosial yang membentengi keluarga, tetapi juga membangun kesadaran berbasis akidah Islam yang kokoh di tengah masyarakat agar akar penyimpangan dapat dicabut hingga tuntas.
Langkah mulia ini harus pula menjadi momentum refleksi bagi para pelaku penyimpangan untuk segera kembali ke jalan yang benar dengan melakukan tobat nasuha, mengingat rahmat dan ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala masih terbuka sangat luas bagi hamba-hamba-Nya yang ingin memperbaiki diri, sebagaimana ditegaskan dalam QS az-Zumar ayat 53 dan QS at-Tahrim ayat 8. Pada saat yang sama, umat Islam secara kolektif wajib menolak segala bentuk propaganda normalisasi penyimpangan atas nama HAM, serta terus berjuang menegakkan aturan Islam secara utuh demi menyelamatkan masa depan peradaban manusia dari kehancuran moral yang lebih parah.
*Penulis adalah Mahasiswa Universitas Tanjungpura Pontianak
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





