SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kuasa Hukum VP Soroti Sejumlah Kejanggalan Penyidikan Kasus Kematian Veronika Afriyana

Kuasa Hukum VP Soroti Sejumlah Kejanggalan Penyidikan Kasus Kematian Veronika Afriyana

Kegiatan konferensi pers terkait meninggalnya Veronika Afriyana Iskandar, pada Rabu (29/7/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/Maria

Pontianak (Suara Kalbar) – Kuasa hukum VP, Deden Kurnia, menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus meninggalnya Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie.

Dalam konferensi pers, Deden menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun meminta penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Deden mengatakan, pihaknya sejak awal mendukung pengungkapan perkara secara profesional. Namun, sebagai kuasa hukum, mereka berkewajiban menyampaikan sejumlah perkembangan yang dinilai penting agar proses hukum benar-benar mengarah pada pencarian kebenaran materiil.

“Kami selaku kuasa hukum Saudara VP menyampaikan bahwa sejak awal kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Satreskrim Polres Landak,” kata Deden pada Rabu (29/7/2026).

“Kami mendukung pengungkapan perkara ini secara objektif, ilmiah, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, tambahnya.

Salah satu yang disoroti ialah kronologi penyelidikan dan penyidikan. Menurut Deden, berdasarkan dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum, penyelidikan dimulai pada 11 April 2026 dengan ruang lingkup yang dinilai terbatas. Sementara Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 12 April 2026, sedangkan hasil pemeriksaan autopsi baru bertanggal 13 April 2026.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan yang patut dijelaskan kepada publik: bagaimana mungkin suatu dokumen yang bertanggal 13 April 2026 dijadikan dasar atau pertimbangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 12 April 2026?” ujar Deden.

Selain itu, kuasa hukum juga mengungkapkan adanya temuan dua masker di sekitar lokasi kejadian yang menurut mereka berpotensi menjadi barang bukti.

“Kami menemukan adanya dua buah masker di sekitar lokasi kejadian yang menurut kami memiliki potensi sebagai barang bukti,” katanya.

Menurut Deden, temuan tersebut perlu diperiksa secara ilmiah melalui laboratorium forensik apabila dipandang relevan oleh penyidik.

Pihak kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami riwayat komunikasi dalam telepon seluler korban. Mereka mengaku memperoleh informasi yang mengindikasikan adanya komunikasi yang diduga berisi ancaman sebelum peristiwa terjadi.

“Kami meminta agar seluruh pihak diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun profesinya,” ujar Deden.

Tak hanya itu, Deden meminta penyidik menelusuri mutasi rekening dan transaksi perbankan korban yang disebut memiliki sejumlah transaksi kepada pihak tertentu beberapa hari sebelum korban meninggal dunia. Menurutnya, hal tersebut perlu didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.

Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum juga mendorong dilakukan audit digital terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian maupun akses menuju lokasi. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan waktu kedatangan dan keberangkatan sejumlah pihak, kemungkinan adanya kendaraan lain di lokasi, serta mencocokkan rekaman dengan keterangan para saksi.

Deden turut menyoroti fakta yang muncul saat rekonstruksi pada 20 Juli 2026. Menurutnya, terdapat pengakuan seorang saksi mengenai perekaman video terhadap korban dan komunikasi melalui panggilan video dengan seseorang berinisial MY.

“Menurut kami, fakta tersebut merupakan perkembangan yang sangat penting karena sebelumnya tidak pernah diketahui publik,” katanya.

Ia meminta penyidik mendalami tujuan perekaman, isi komunikasi, waktu komunikasi, alasan dilakukan panggilan video, serta memeriksa MY guna memastikan seluruh fakta dapat diuji secara objektif.

Selain aspek penyidikan, kuasa hukum juga menyampaikan keberatan atas dugaan pembatasan hak-hak keperdataan VP. Deden mengatakan keluarga menyampaikan bahwa VP tidak diberikan kesempatan menandatangani dokumen administrasi kependudukan yang dibutuhkan untuk kepentingan anaknya.

“Status tersangka tidak menghapus status seseorang sebagai ayah, wali, kepala keluarga, maupun subjek hukum yang masih memiliki hak-hak konstitusional,” ujar Deden.

Menutup pernyataannya, Deden menegaskan konferensi pers tersebut bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.

“Kami ingin menegaskan bahwa konferensi pers ini bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung selama proses hukum berlangsung.

“VP saat ini masih berstatus tersangka, bukan terpidana. Oleh karena itu, seluruh hak konstitusionalnya wajib dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Deden.

Penulis: Maria

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play