SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah PT Unicoco Mulai Realisasikan Komitmen Pembebasan Lahan Gang Haji Ali, Notaris Turun Cek Lapangan

PT Unicoco Mulai Realisasikan Komitmen Pembebasan Lahan Gang Haji Ali, Notaris Turun Cek Lapangan

Notaris Mempawah, Fam Joehanes SH, yang ditunjuk oleh manajemen PT Unicoconut saat melakukan pengecekan lapangan sekaligus memverifikasi kelengkapan administrasi dan alas hak kepemilikan tanah milik warga Gg Haji Ali, Selasa (22/7/2026). [SUARAKALBAR.CO.ID/Tim]

Mempawah (Suara Kalbar) – PT Unicoconut Industries Indonesia mulai merealisasikan komitmennya dalam proses pembebasan lahan dan permukiman warga Gang Haji Ali, RT.001/RW.001, Dusun Mandala, Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.

Langkah awal tersebut ditandai dengan turunnya Notaris Mempawah, Fam Joehanes SH, yang ditunjuk oleh manajemen PT Unicoconut untuk melakukan pengecekan lapangan sekaligus memverifikasi kelengkapan administrasi dan alas hak kepemilikan tanah milik warga, Selasa (22/7/2026).

Pemegang Kuasa Khusus Warga Gang Haji Ali, Mohlis Saka, membenarkan adanya kunjungan tersebut.

Menurutnya, kehadiran notaris merupakan tindak lanjut nyata dari kesepakatan yang telah dicapai antara perusahaan dan warga.

“Kami menyambut baik kunjungan lapangan ini. Ini menjadi langkah awal sebelum tim appraisal independen turun untuk melakukan penilaian terhadap bangunan milik warga,” ujarnya.

Mohlis berharap proses tersebut dapat segera berlanjut ke tahapan berikutnya sehingga pembebasan lahan dan permukiman warga dapat direalisasikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Ia menegaskan, kunjungan Notaris Fam Joehanes menjadi bukti bahwa PT Unicoconut Industries Indonesia mulai menjalankan komitmen yang disepakati bersama warga di hadapan Bupati Mempawah Erlina dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 29 April 2026 lalu.

“Kami berharap setelah verifikasi administrasi ini, tim appraisal independen segera bekerja agar proses pembebasan lahan dapat berjalan secepatnya,” katanya.

“Selain itu, hika pihak perusahaan mengangkangi hak-hak warga, maka kami tidak lagi bermediasi, melainkan aksi penyegelan perusahaan,” pungkas Mohlis Saka.

Atensi Bupati

Persoalan pembebasan lahan Gang Haji Ali sebelumnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Melalui mediasi yang dipimpin Bupati Erlina di Kantor Bupati Mempawah pada 29 April 2026, PT Unicoconut Industries Indonesia dan warga akhirnya mencapai kesepakatan damai terkait mekanisme ganti rugi.

Mediasi tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Mempawah Safruddin Asra, Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, jajaran Forkopimda, General Manager PT Unicoconut Hendrajaya D beserta manajemen perusahaan, serta perwakilan warga yang didampingi ormas Laskar Pemuda Melayu (LPM).

Dalam mediasi itu, PT Unicoconut menyatakan kesediaannya melakukan pembebasan lahan dengan nilai ganti rugi tanah sebesar Rp500 ribu per meter persegi.

Sementara nilai bangunan akan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tim appraisal independen atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Adapun pembahasan mengenai empat bidang tanah dan rumah yang berada di sisi utara perusahaan akan dilakukan secara terpisah sesuai kesepakatan yang telah dicapai dalam mediasi.

Penulis: Distra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play