SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Membongkar Ilusi Logistik Laut: Mengapa Kapitalisme Gagal Mengurus Energi Rakyat?

Membongkar Ilusi Logistik Laut: Mengapa Kapitalisme Gagal Mengurus Energi Rakyat?

Evi Yani

Oleh: Evi Yani

Masyarakat Kabupaten Ketapang baru-baru ini kembali dihadapkan pada situasi yang sangat menyulitkan. Antrean kendaraan yang mengular panjang di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi pemandangan sehari-hari yang meresahkan. Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ini langsung memicu kepanikan dan mengganggu aktivitas ekonomi warga. Merespons kondisi tersebut, pemerintah daerah setempat segera memberikan klarifikasi untuk menenangkan publik. Bupati Ketapang menyampaikan secara resmi bahwa persoalan ini sama sekali bukan disebabkan oleh menipisnya stok nasional atau adanya tindakan penyelewengan pasokan subsidi di lapangan.

​Penjelasan resmi dari pemerintah daerah menegaskan bahwa pasokan Pertalite sebenarnya dalam kondisi aman dan tersedia. Namun, kendala utama berada pada aspek distribusi. Proses pengiriman BBM melalui jalur laut dari wilayah Kalimantan Timur menuju Ketapang mengalami hambatan waktu yang cukup signifikan. Jadwal kedatangan kapal pengangkut yang tidak sesuai dengan rencana awal membuat pasokan tersendat, yang kemudian berujung pada terganggunya distribusi normal ke setiap SPBU. Pemerintah daerah pun menyatakan telah bergerak cepat menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait demi mempercepat proses pengiriman lewat laut dan menormalkan kembali pasokan di tengah masyarakat.

​Meskipun penjelasan mengenai hambatan logistik laut ini terdengar logis secara teknis, publik tidak boleh serta-merta menerimanya sebagai pemakluman yang wajar. Alasan gangguan jalur laut, cuaca buruk, atau keterlambatan kapal tidak boleh terus-menerus dijadikan kambing hitam dalam setiap krisis energi daerah. Pada sebuah tata kelola pemerintahan yang sehat dan matang, distribusi kebutuhan vital publik—khususnya ke wilayah-wilayah pesisir yang memang sangat bergantung pada transportasi perairan—seharusnya sudah dirancang dengan sistem mitigasi risiko yang berlapis dan kokoh.

​Ketiadaan langkah antisipasi yang kuat seperti penyediaan cadangan stok yang memadai di depo lokal, penyediaan armada alternatif, hingga pengaturan distribusi cadangan darurat membuktikan adanya kelemahan mendasar. Ketika gangguan kecil di laut mampu melumpuhkan pasokan energi satu daerah, hal ini bukan lagi sekadar masalah teknis operasional atau faktor alam semata. Fenomena ini merupakan indikator nyata dari adanya kegagalan sistemik yang bersifat struktural dalam mengelola serta menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup masyarakat luas.

​Jika ditelaah lebih mendalam secara kritis, kerapuhan rantai distribusi ini mencerminkan dengan sangat jelas sifat asli dari sistem ekonomi kapitalisme yang dianut saat ini. Di dalam model ekonomi kapitalistik, komoditas strategis seperti energi tidak lagi dipandang sebagai hak publik yang wajib dijamin penuh oleh negara, melainkan diperlakukan sebagai barang dagangan umum demi mencari keuntungan. Semua jalur pengiriman barang diatur dan dihitung dengan sangat pelit demi menghemat biaya operasional dan memperbesar keuntungan perusahaan, bukan berdasarkan asas pemerataan jaminan pelayanan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

​Sebagai akibat langsung dari cara pandang tersebut, wilayah-wilayah yang secara geografis sulit dijangkau dan memiliki biaya logistik yang lebih mahal, seperti daerah pesisir, pedalaman, dan kepulauan, selalu menjadi pihak yang paling rentan menjadi korban. Ketika terjadi kendala tak terduga di jalur transportasi utama, tidak ada mekanisme pertahanan logistik yang cukup kuat untuk memastikan kebutuhan warga tetap terpenuhi dengan baik. Hal ini terjadi karena orientasi utama dari para pengelola dan pelaku industri energi di bawah kendali sistem ini adalah menjaga efisiensi anggaran perusahaan, bukan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

​Selain merugikan rakyat secara ekonomi, narasi mengenai kendala jalur laut ini juga sering kali berfungsi sebagai pelindung politik yang efektif bagi para pemangku kebijakan. Pernyataan tersebut secara tidak langsung mengalihkan perhatian publik dari kegagalan mendasar negara dalam menjalankan fungsi pelayanan publik yang sejati. Negara dalam lingkungan kapitalisme cenderung membatasi perannya hanya sebagai regulator yang pasif dan penonton di atas kertas. Sementara itu, kendali riil atas pengelolaan, penyimpanan, dan distribusi logistik di lapangan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar dan korporasi swasta.

​Dalam kerangka berpikir kapitalistik, posisi negara yang minimalis seperti ini dianggap sebagai sebuah kewajaran, bahkan keharusan. Namun, dampak nyata dari pelepasan tanggung jawab ini harus ditanggung langsung oleh rakyat kecil di daerah. Mereka dipaksa menghadapi kelangkaan yang terus berulang, naik-turunnya harga yang tidak menentu, serta ketidakpastian hidup sehari-hari. Rakyat diposisikan sebagai konsumen yang wajib memaklumi ketidakmampuan sistem logistik, padahal akses terhadap energi merupakan urusan hajat hidup orang banyak yang krusial.

​Kondisi yang serba timpang ini sangat bertolak belakang dengan pandangan hidup Islam dalam menata urusan publik. Di dalam syariat Islam, seluruh sumber daya energi yang jumlahnya melimpah, seperti minyak bumi dan gas, dikategorikan secara tegas sebagai kepemilikan umum yang dikelola secara khusus oleh negara. Kepemilikan ini wajib dikuasai penuh oleh institusi negara yang kemudian dikembalikan manfaatnya sebesar-besarnya untuk kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh rakyat secara merata.

​Berdasarkan prinsip kepemilikan umum tersebut, negara di dalam sistem Islam diharamkan secara mutlak menyerahkan pengelolaan, penguasaan, maupun distribusi sumber daya energi kepada sektor swasta, korporasi asing, ataupun membiarkannya diatur oleh mekanisme pasar bebas yang berorientasi pada keuntungan komersial semata. Negara memegang kewajiban penuh sebagai pelayan langsung masyarakat yang bertanggung jawab mutlak atas ketersediaan dan kelancaran distribusi barang strategis tersebut hingga ke wilayah yang paling terpencil sekalipun.

​Oleh karena itu, sistem logistik dalam pandangan Islam akan disusun dengan perencanaan jangka panjang yang sangat serius dan matang, termasuk dalam mengantisipasi segala bentuk hambatan geografis yang menantang seperti jalur laut. Keterlambatan pasokan atau kesalahan jadwal pengiriman barang tidak akan pernah ditoleransi sebagai alasan pembenaran jika menyangkut kebutuhan hajat hidup masyarakat banyak. Negara akan membangun infrastruktur penyimpanan cadangan energi yang memadai di tiap wilayah terluar untuk memastikan pasokan tetap stabil tanpa terpengaruh oleh kendala cuaca temporer.

​Pada akhirnya, kita harus menyadari secara kolektif bahwa persoalan kelangkaan BBM yang terus berulang di berbagai daerah bukan sekadar masalah teknis mengenai ombak, cuaca, atau keterlambatan kapal pengangkut. Masalah sejati yang kita hadapi terletak pada paradigma atau cara pandang dasar yang digunakan dalam mengelola kekayaan alam kita. Selama energi masih diposisikan sebagai komoditas komersial dalam cengkeraman sistem kapitalisme, maka alasan-alasan teknis seperti gangguan alam akan selalu dibuat-buat untuk menutupi kelemahan tata negara.

​Solusi mendasar dan berjangka panjang untuk mengatasi krisis logistik ini bukanlah dengan melakukan perbaikan tambal sulam pada alur distribusi lama yang biasa dipakai saat ini.

Langkah penyelesaian sejati menuntut adanya perubahan paradigma total yang mendasar, yaitu mengubah cara pandang pengelolaan energi dari yang semula berorientasi sebagai komoditas bisnis menjadi sebuah amanah pelayanan penuh bagi seluruh rakyat. Hanya dengan perubahan paradigma inilah kesejahteraan yang merata dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di pelosok negeri.

*Penulis adalah Aktivis Muslimah Ketapang, Kalimantan Barat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play