Jual Barang Curian, Pelaku Pembobolan SDN 14 Mempawah Hilir Dibekuk Tim Jatanras Polres Mempawah
Mempawah (Suara Kalbar) – Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SDN 14 Mempawah Hilir, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir.
Seorang pria berinisial LTM (43) ditangkap pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB setelah diduga sebagai pelaku pembobolan ruang kepala sekolah.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatreskrim Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, pelaku kini telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku berinisial LTM telah kami amankan. Bersama pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa lima unit kipas angin gantung merek Maspion dan satu unit sound system merek Bare Tone warna hitam,” ujar Iptu Eric.
Kasus pencurian itu diketahui terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, Kepala SDN 14 Mempawah Hilir, Mujiyono, datang ke sekolah untuk bekerja dan mendapati jendela belakang ruang kerjanya telah dibuka paksa atau dibobol.
Setelah memeriksa inventaris sekolah, diketahui lima unit kipas angin gantung merek Maspion serta satu unit sound system merek Bare Tone berwarna hitam telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Jual Barang Curian
Pengungkapan kasus bermula ketika Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang hendak menjual sebuah kipas angin gantung merek Maspion dengan ciri-ciri yang sama seperti barang yang dilaporkan hilang dari SDN 14 Mempawah Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil memastikan bahwa barang yang akan dijual identik dengan barang hasil pencurian. Tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap LTM.
Dalam pemeriksaan awal, LTM mengakui telah melakukan aksi pencurian di SDN 14 Mempawah Hilir.
Polisi selanjutnya mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Mempawah guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, LTM disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Distra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






