SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Pelaku Usaha Beromzet di Atas Rp50 Juta Dilarang Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Pelaku Usaha Beromzet di Atas Rp50 Juta Dilarang Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Sosialisasi Tentang Ketentuan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi. SUARKALBAR.CO.ID/Fajar Bahari

Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan pelaku usaha dengan omzet di atas Rp50 juta tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kota Pontianak.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengatakan sosialisasi surat edaran tersebut dilakukan agar agen, pangkalan, dan pelaku usaha memahami bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

“Ini agenda sosialisasi tentang penggunaan gas LPG 3 kilogram sesuai surat edaran wali kota. Mudah-mudahan para pangkalan, para agen, beserta pelaku usaha bisa saling punya kesadaran. Penggunaan gas LPG 3 kilogram ini ada yang lebih berhak, ditujukan kepada yang tepat sasaran,” ujarnya saat sosialisasi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/7/2026).

Bahasan menjelaskan, pelaku usaha yang telah berkembang dengan omzet di atas Rp50 juta diminta beralih menggunakan LPG nonsubsidi agar jatah LPG bersubsidi tetap tersedia bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.

“Mereka yang beromzet di atas 50 juta, dan dalam surat edaran itu juga kami berikhtiar untuk membantu negara, pemerintah pusat, dengan melarang ASN untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kilogram,” katanya.

Selain pelaku usaha, Pemerintah Kota Pontianak juga melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Langkah tersebut diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat mampu untuk tidak menggunakan barang bersubsidi.

“Jumlah ASN di Kota Pontianak ini 6.022 orang. Mudah-mudahan dengan ikhtiar kami melarang ASN menggunakan gas 3 kilogram bersubsidi ini menjadi motivasi dan semangat kepada pelaku usaha atau orang kaya untuk sadar tidak menggunakannya,” tegas Bahasan.

Penulis: Fajar Bahari

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play