SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Teknologi AS Siapkan Aturan Baru, Media Sosial Wajib Verifikasi Pengiklan untuk Cegah Penipuan

AS Siapkan Aturan Baru, Media Sosial Wajib Verifikasi Pengiklan untuk Cegah Penipuan

Ilustrasi media sosial. (Unsplash/Julian Christ)

Suara Kalbar – Media sosial kini tidak hanya dimanfaatkan sebagai sarana berbagi informasi dan berkomunikasi, tetapi juga semakin sering disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber untuk menjalankan aksi penipuan melalui iklan digital.

Fenomena tersebut mendorong dua senator Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik dan Partai Demokrat mengajukan rancangan undang-undang baru yang bertujuan memperketat pengawasan terhadap iklan di platform media sosial demi meningkatkan perlindungan bagi pengguna.

SCAM Act Perkuat Tanggung Jawab Platform Digital

Rancangan aturan itu diberi nama Safeguarding Consumers from Advertising Misconduct Act (SCAM Act).

Regulasi tersebut dirancang untuk mewajibkan perusahaan media sosial mengambil peran lebih besar dalam mencegah penyebaran iklan yang mengandung unsur penipuan.

Salah satu ketentuan utama dalam SCAM Act adalah kewajiban bagi platform digital melakukan proses verifikasi terhadap setiap pengiklan sebelum iklan dapat ditayangkan kepada pengguna.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan merespons laporan penipuan secara cepat, baik yang berasal dari masyarakat maupun lembaga pemerintah.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang memanfaatkan iklan digital sebagai sarana menipu korban.

Apabila perusahaan terbukti mengabaikan kewajiban tersebut, mereka dapat menghadapi tindakan hukum dari Federal Trade Commission (FTC) maupun jaksa agung di masing-masing negara bagian.

Senator Desak Platform Bertanggung Jawab

Senator dari Partai Republik, Bernie Moreno, menilai perusahaan media sosial tidak boleh membiarkan model bisnis mereka dimanfaatkan untuk merugikan masyarakat.

“Kita tidak bisa hanya diam ketika perusahaan media sosial memiliki model bisnis yang secara sadar memungkinkan penipuan yang menargetkan masyarakat Amerika,” kata Bernie Moreno, dikutip dari Reuters, Senin (13/7/2026).

Senada dengan itu, Senator Partai Demokrat, Ruben Gallego, mengatakan perusahaan yang memperoleh keuntungan dari iklan memiliki tanggung jawab untuk memastikan konten yang ditayangkan tidak digunakan sebagai sarana penipuan.

“Jika sebuah perusahaan menghasilkan uang dari iklan yang ditayangkan di situsnya, maka perusahaan itu bertanggung jawab memastikan iklan tersebut tidak bersifat penipuan,” ujar Gallego.

Kedua senator tersebut menilai perlindungan terhadap pengguna harus menjadi prioritas utama, seiring meningkatnya jumlah kasus penipuan yang memanfaatkan platform digital.

Meta Bantah Tuduhan

Usulan SCAM Act muncul setelah laporan Reuters sebelumnya menyebut Meta memperoleh sekitar 10 persen, atau sekitar US$16 miliar, dari iklan penipuan dan produk ilegal sepanjang 2024.

Namun, perusahaan induk Facebook dan Instagram itu membantah laporan tersebut.

Meta menegaskan estimasi yang beredar tidak akurat dan terlalu melebih-lebihkan proporsi pendapatan yang berasal dari iklan yang melanggar aturan.

Perusahaan juga menyatakan terus meningkatkan berbagai sistem keamanan untuk mendeteksi sekaligus menghapus iklan yang mengandung unsur penipuan di seluruh platform miliknya.

Perlindungan Pengguna Jadi Prioritas

Apabila SCAM Act disahkan, perusahaan media sosial akan diwajibkan menerapkan sistem verifikasi pengiklan yang lebih ketat, mempercepat penanganan laporan penipuan, serta menghadapi sanksi hukum apabila terbukti lalai menjalankan kewajiban tersebut.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Amerika Serikat memperkuat pengawasan terhadap ekosistem iklan digital sekaligus menekan meningkatnya kasus penipuan yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana menjaring korban.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play