Menjaga “Permata” Laut Kalimantan: BKSDA Kalbar dan YPI Rumuskan Masa Depan Cagar Alam Karimata 2027-2036
Kayong Utara (Suara Kalbar) – Upaya pelestarian ekosistem laut dan pesisir di Kalimantan Barat (Kalbar) memasuki babak baru dengan disusunnya Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Cagar Alam (CA) Karimata untuk periode sepuluh tahun ke depan.
Melalui agenda Konsultasi Publik yang digelar di Sukadana, Kayong Utara pada Rabu (15/7/2026), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar bersama Yayasan Planet Indonesia (YPI) merumuskan strategi pengelolaan kawasan yang mengintegrasikan perlindungan keanekaragaman hayati dengan kesejahteraan masyarakat lokal.
Kawasan CA Karimata yang memiliki luas mencapai 190.713,90 hektare ini merupakan habitat vital bagi terumbu karang, padang lamun, mangrove, serta tempat peneluran penyu. Namun, kawasan ini masih menghadapi tantangan serius berupa praktik penangkapan ikan yang merusak (destruktif) menggunakan bom dan racun, serta ancaman terhadap populasi penyu melalui pencurian telur.
Dalam forum tersebut, CEO YPI, Novia Sagita, menekankan bahwa pengelolaan kawasan konservasi di masa depan tidak bisa lagi menempatkan masyarakat hanya sebagai objek atau sekadar penerima informasi. Menurutnya, kunci keberhasilan konservasi terletak pada sejauh mana masyarakat lokal dilibatkan secara aktif dalam setiap tahapan kebijakan.

“Cagar Alam Karimata merupakan contoh dari simbol hubungan harmonis antara manusia dan alam yang perlu dikelola secara adaptif, inklusif, dan berbasis sains agar tetap mampu menjawab tantangan terhadap sumber daya pesisir maupun dampak perubahan iklim,” ujar Novia Sagita.
Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya agar tidak menghadapi konsekuensi hukum di kemudian hari.
“Masyarakat tidak cukup hanya menerima informasi atau diminta menjaga kawasan. Masyarakat perlu memperoleh ruang dan menyampaikan pengetahuan dan berpartisipasi dalam pengelolaan serta memahami hak kewajiban dan aturannya,” tegasnya.
YPI sendiri telah mendampingi masyarakat di Karimata sejak 2021 melalui penguatan ekonomi desa via program Pelayanan Usaha Masyarakat Konservasi (PUMK) yang mencakup layanan simpan pinjam hingga pendidikan.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Kepala BKSDA Kalbar, Murlan Dameria Pane, menjelaskan bahwa RPJP 2027–2036 ini merupakan dokumen strategis yang akan menjadi kompas bagi seluruh aktivitas pengelolaan di kawasan tersebut. Dokumen ini disusun berdasarkan evaluasi blok zonasi yang telah disahkan sebelumnya pada akhir 2025 lalu.
Murlan menekankan bahwa pemerintah pusat melalui BKSDA tidak dapat bekerja secara parsial dalam menjaga kawasan seluas itu. “Bagi BKSDA Kalbar, pertemuan konsultasi publik menyediakan platform bagi masyarakat dan para pihak untuk mempelajari tantangan yang dihadapi dalam melestarikan kawasan CA Karimata dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Murlan juga menyampaikan harapan agar rencana sepuluh tahun ini tidak hanya menjadi dokumen administratif yang kaku.
“Kami mohon masukan dari Bapak Ibu sekalian agar kiranya dokumen ataupun perencanaan yang kita susun bersama ini bisa menjadi satu perencanaan yang baik dan membumi. Membumi dalam arti bahwa perencanaan yang kita susun merupakan satu perencanaan yang bisa kita laksanakan bersama,” ungkap Murlan.
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara turut memberikan dukungan penuh terhadap proses ini. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kayong Utara, Gunawan, yang hadir mewakili Bupati, menyatakan bahwa kelestarian Karimata adalah bagian dari daya saing daerah di masa depan. Ia menyoroti pentingnya menyelaraskan agenda konservasi dengan strategi *Blue Economy* (Ekonomi Biru) yang tengah didorong oleh pemda.
“Dokumen ini diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen untuk membangun harmonisasi antara agenda konservasi dengan dinamika pembangunan wilayah sehingga investasi, pembangunan, dan perlindungan lingkungan dapat berjalan secara beriringan dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan,” papar Gunawan.
Pemerintah daerah juga mengusulkan agar desa-desa yang bersentuhan langsung dengan kawasan, seperti Desa Padang, Betok Jaya, dan Pelapis, diposisikan sebagai “Desa Penyangga” yang bertindak sebagai mitra strategis, bukan sekadar wilayah terdampak.
“Pemerintah Kabupaten Kayong Utara siap menjadi mitra strategis pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola kawasan konservasi yang mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, pembangunan wilayah kepulauan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Maria






