Polres Sekadau Gagalkan 51,90 Gram Sabu, Diduga Akan Diedarkan di Nanga Mahap
Sekadau (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,90 gram yang diduga akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Nanga Mahap.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial YB (23), warga Kecamatan Nanga Mahap, diamankan di depan Indomaret Abadi, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan, mewakili Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Sagi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Senin (13/7) malam. Informasi itu menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika di kawasan Jalan Merdeka Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku beberapa jam kemudian.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan para saksi, petugas menemukan sebuah tas belanja berwarna biru. Di dalamnya terdapat kotak kardus yang berisi satu plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,90 gram,” ujar Iwan dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YB mengaku barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Kecamatan Nanga Mahap. Namun, penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, tujuan pengiriman, jaringan peredarannya, hingga kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal barang, tujuan pengiriman, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” kata Iwan.
Kini, YB bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
IPDA Iwan Kurniawan menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sekadau,” tegasnya.
Polres Sekadau juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






