SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Gelar Vicon Bersama Kades, Ini Intruksi Bupati Mempawah

Gelar Vicon Bersama Kades, Ini Intruksi Bupati Mempawah

Vicon Bupati Erlina, Wabup dan Forkorpimpa bersama Pemerintah Desa se Kabupaten Mempawah

Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar video conference (Vicon) bersama Pemerintah Desa, Selasa (14/04/2020) di Aula Kantor Bupati Mempawah.

Dalam kesempatan itu, Bupati Mempawah, Hj Erlina, SH, MH, mensosialisasikan kebijakan dan kesepakatan bersama Mendagri dan Menkeu RI dalam menyikapi pandemi Covid-19.

“Ada 13 poin kesepakatan bersama yang telah ditetapkan dan diputuskan oleh Mendagri dan Menkeu dalam menyikapi pandemi Covid-19. Kesepakatan ini menyangkut percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan cepat Covid-19,” jelas Erlina.

Erlina memaparkan, kesepakatan pertama yakni meminta Kepala Daerah melakukan penyesuaian target pendapatan daerah. Kemudian, pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyesuaian belanja melalui penyesuaian besaran tunjangan, mengurangi honorarium, mengurangi pemberian uang lembur dan lainnya.

“Selanjutnya, selisih penyesuaian pendapatan dan belanja daerah digunakan untuk mendanai belanja bidang kesehatan terkait penanganan cepat Covid-19 serta penanganan dampak ekonomi di daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Erlina, penggunaan belanja daerah berdasarkan kebutuhan riil pemerintah daerah itu sendiri. Berikutnya, Kepala Daerah diminta mengutamakan penggunaan anggaran dan metode pelaksanaan kegiatan dan anggaran melalui realokasi anggaran honorarium, bansos dan lainnya.

“Keenam, lakukan penyesuaian target pendapatan dan rasionalisasi belanja daerah. Ketujuh, melakukan penyesuaian dan penyampaian laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menkeu. Delapan, batas waktu penyampaian hasil penyesuaian APBD paling lambat 2 minggu setelah ditetapkannya keputusan bersama ini,” urainya.

Berikutnya, lanjut Erlina, jika Kepala Daerah belum menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD maka Mendagri akan melakukan penundaan penyaluran DAU atau DBH. Kemudian, penundaan penyaluran DAU atau DBH berlaku sampai Kepala Daerah menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD kepada Mendagri.

“Dan apabila hingga akhir tahun nanti, laporan penyesuaian APBD tidak disampaikan kepada Mendagri maka DAU atau DBH tidak dapat disalurkan kembali kepada daerah bersangkutan. Berikutnya, pengawasan ini akan dilaksanakan oleh APIP, DPRD dan Dirjen Bina Keuangan Daerah,” tuturnya.

Penulis : Dian Sastra

Editor   : Dina Wardoyo

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play