SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Perhiptani Mempawah Sosialisasikan Aturan Pembelian BBM Bersubsidi, Petani Wajib Kantongi Surat Rekomendasi

Perhiptani Mempawah Sosialisasikan Aturan Pembelian BBM Bersubsidi, Petani Wajib Kantongi Surat Rekomendasi

Peserta diskusi dan sosialisasi Peraturan BPH Migas mengenai mekanisme pembelian BBM bersubsidi untuk sektor pertanian foto bersama di Wisma Chandramidi Mempawah, Senin (13/7/2026). [SUARAKALBAR.CO.ID/Tim]

Mempawah (Suara Kalbar) – Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Kabupaten Mempawah menggelar diskusi dan sosialisasi Peraturan BPH Migas mengenai mekanisme pembelian BBM bersubsidi untuk sektor pertanian di Wisma Chandramidi Mempawah, Senin (13/7/2026).

Kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Mempawah Arifin, Kapolres Mempawah yang diwakili Kasat Binmas AKP Amat Dasroni, serta Sales Branch Manager Fuel 1 Pertamina.

Turut hadir Ketua Perhiptani Mempawah Sumadi, Sekretaris Perhiptani Kalimantan Barat Abdul Kadir, para penyuluh pertanian, serta perwakilan kelompok tani dari berbagai kecamatan.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan mekanisme dan teknis pembelian BBM bersubsidi bagi petani maupun kelembagaan petani.

Petani diperbolehkan membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen dengan syarat wajib membawa surat rekomendasi yang diterbitkan oleh pemerintah setempat, seperti lurah, camat, atau Dinas Pertanian.

Surat rekomendasi dapat diberikan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Tani (Poktan), Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), maupun kelembagaan petani lainnya.

Untuk memperoleh kuota BBM bersubsidi, petani juga diwajibkan melengkapi sejumlah data pendukung, antara lain data kinerja alat dan mesin pertanian (alsintan), kebutuhan BBM per hektare atau per hari, data operator alsintan, jadwal penggunaan alat, hingga luas lahan garapan.

Selain itu, pihak SPBU diwajibkan melayani pembelian BBM bersubsidi selama surat rekomendasi dan data pendukung dinyatakan lengkap serta valid.

Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, pembelian BBM bersubsidi juga akan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian guna memastikan proses berjalan tertib sekaligus mencegah antrean panjang di SPBU.

Surat rekomendasi berlaku untuk setiap kegiatan atau musim tanam, seperti pengolahan lahan, panen, maupun pemompaan air.

Jenis alat yang digunakan juga harus dicantumkan secara spesifik dalam surat rekomendasi. Pengambilan BBM dapat dikuasakan kepada ketua kelompok tani atau pihak lain yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan.

Dalam diskusi juga ditegaskan bahwa besaran alokasi BBM bersubsidi telah diatur dalam Peraturan BPH Migas Tahun 2025.

Penerima subsidi wajib menggunakan BBM sesuai peruntukannya dan dilarang melakukan penyalahgunaan. Pelanggaran dapat berujung pada pencabutan surat rekomendasi serta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Petani juga diingatkan agar memperhatikan aspek keselamatan dalam penyimpanan BBM karena merupakan bahan yang mudah terbakar. Sementara itu, penyaluran Solar bersubsidi akan dilakukan pemerintah sesuai kuota berdasarkan data usulan yang telah diverifikasi.

Selama seluruh persyaratan dipenuhi, kebutuhan BBM petani dipastikan akan dilayani guna mendukung kelancaran kegiatan pertanian dan menghindari kelangkaan pasokan.

Penulis: Distra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play