Bayar PBB-P2 di CFD Makin Mudah, Bapenda Pontianak Gandeng SIKAP
Pontianak (Suara Kalbar)– Pemerintah Kota Pontianak memanfaatkan momentum Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui kolaborasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekaligus memperoleh informasi berbagai program pemerintah melalui program SIKAP (Sosialisasi Informasi, Kebijakan, dan Akses Publik Pontianak), sebuah program yang menghadirkan informasi kebijakan dan layanan publik secara langsung kepada masyarakat dengan pendekatan yang lebih santai dan mudah diakses.
Bersama Bank Kalbar, Bapenda membuka layanan pembayaran PBB-P2 menggunakan QRIS. Sebagai bentuk apresiasi, wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui QRIS memperoleh minyak goreng selama persediaan masih tersedia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak, Ruli Sudira, mengatakan pelayanan jemput pajak merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat dan telah menjadi agenda rutin Bapenda.
“Pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang membayar melalui QRIS merupakan salah satu upaya kami untuk mengenalkan layanan pembayaran pajak secara digital. Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa pembayaran pajak di Kota Pontianak kini semakin mudah, cepat, dan praktis,” ujarnya di kawasan CFD Ayani Mega Mall, Minggu (12/7/2026).
Menurut Ruli, strategi jemput bola yang dipadukan dengan pemberian apresiasi tersebut cukup efektif mendorong masyarakat untuk membayar PBB-P2. Ia pun mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum batas akhir pembayaran pada 20 Juli 2026.
“Kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Pontianak,” tuturnya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Pontianak, Vivi Salmiarni, menjelaskan bahwa SIKAP merupakan program Sosialisasi Informasi, Kebijakan, dan Akses Publik Pontianak yang diinisiasi Diskominfo sebagai wadah kolaborasi antarperangkat daerah untuk menyampaikan informasi, kebijakan, serta layanan publik secara langsung kepada masyarakat.
“Melalui SIKAP, Diskominfo membuka ruang kolaborasi dengan seluruh perangkat daerah maupun instansi lainnya. Pada kegiatan kali ini kami berkolaborasi dengan Bapenda untuk mengingatkan masyarakat terkait batas akhir pembayaran PBB-P2 pada 20 Juli 2026, sekaligus menghadirkan layanan pembayaran di lokasi CFD agar lebih mudah dijangkau masyarakat,” katanya.
Menurut Vivi, penyampaian informasi secara langsung melengkapi berbagai kanal komunikasi publik yang telah dimiliki Pemerintah Kota Pontianak. Dengan cara tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dari sumber resmi sekaligus menyampaikan aspirasi maupun pengaduan kepada pemerintah.
Ia menambahkan, kolaborasi melalui program SIKAP akan terus diperluas bersama perangkat daerah maupun instansi lainnya agar semakin banyak program dan layanan pemerintah yang dapat disampaikan langsung kepada masyarakat.
“Kami berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi dan kebijakan pemerintah yang akurat dari sumber resmi, sekaligus memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan Pemerintah Kota Pontianak,” pungkasnya.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






