Satpol PP Pontianak Razia Penggunaan LPG Subsidi, 180 Tabung Gas 3 Kg Diamankan dari Tiga Tempat Usaha
Pontianak (Suara Kalbar) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menggencarkan pengawasan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram dengan menyasar pelaku usaha yang dinilai tidak lagi berhak menggunakan gas bersubsidi. Dalam razia yang dilakukan di tiga lokasi usaha, petugas mengamankan sekitar 180 tabung gas LPG 3 kilogram.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta surat edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi usaha menengah dan besar.
“Dasar kita untuk melakukan pengawasan adalah Perda Nomor 19 Tahun 2021, kemudian ada surat edaran dari Dirjen Migas tentang larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi usaha. Jadi ada beberapa usaha yang memang sudah menengah ke atas masih menggunakan gas 3 kilogram, tetap kita lakukan razia,” ujarnya, Rabu (08/07/2026).
Ahmad menegaskan, razia tersebut bukan bertujuan menyita tabung gas milik pelaku usaha. Satpol PP justru memfasilitasi proses penukaran tabung LPG subsidi menjadi Bright Gas yang sesuai dengan peruntukannya.
“Razia ini bukan untuk penyitaan. Kita harapkan pelaku usaha menukar gas 3 kilogram menjadi Bright Gas 5,5 kilogram. Jadi kita datang ke tempat usaha yang sudah maju bukan untuk menyita, tetapi mendorong mereka agar segera menggunakan gas sesuai peruntukannya,” katanya.
Dari hasil pengawasan di tiga lokasi usaha, petugas menemukan sekitar 180 tabung LPG subsidi yang digunakan oleh pelaku usaha.
Menurut Ahmad, gas bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, dan pelaku usaha kecil, sehingga penggunaannya oleh usaha yang telah berkembang dinilai mengurangi hak masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.
“Di tiga titik ada sekitar 180-an tabung gas 3 kilogram. Seharusnya digunakan untuk rumah tangga dan usaha rumahan atau usaha kecil, tapi malah digunakan untuk mereka. Ini tentu merugikan pemerintah karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu lokasi yang sebelumnya menjadi sasaran pengawasan berada di kawasan Sungai Jawi, termasuk sebuah pabrik lumpia. Menurutnya, para pelaku usaha bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti arahan petugas.
“Kemarin di Sungai Jawi, kawasan pabrik lumpia, mereka kooperatif. Kita persuasif memberikan pemahaman bahwa mereka tidak boleh menggunakan gas 3 kilogram, sehingga menukar ke gas 5,5 kilogram,” ujarnya.
Seluruh tabung LPG subsidi yang ditemukan kemudian difasilitasi Satpol PP untuk ditukarkan dengan tabung nonsubsidi tanpa melalui proses penyitaan.
Penulis: Fajar Bahari






