Warga Nipah Kuning Keluhkan Dampak Permendagri 52, DPRD Kalbar Siapkan Rapat Dengar Pendapat
Pontianak (Suara Kalbar)– Persoalan dampak penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 kembali menjadi keluhan masyarakat. Kali ini, warga Kelurahan Pal Lima, kawasan Nipah Kuning Dalam, menyampaikan berbagai persoalan administrasi akibat perubahan batas wilayah saat reses Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Zulfydar Zaidar Mochtar, Selasa (7/7/2026) malam.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyebut sedikitnya tiga RT dengan sekitar 200 kepala keluarga (KK) terdampak langsung oleh perubahan batas wilayah.
Salah seorang warga Nipah Kuning Dalam, Agus Arifin, mengatakan masyarakat berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut karena hingga kini berbagai urusan administrasi masih menimbulkan kebingungan.
“Yang terdampak Permendagri 52 ada tiga RT, kalau untuk warga masyarakatnya sekitar 200 KK. Kemarin bapak wali kota hanya menyebut Perumnas IV sama Star Borneo 7, takutnya Nipah Kuning Dalam tidak diajukan. Jadi itu harapan kami semoga ke depan dari pemerintah bisa secepat mungkin menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Menurut Agus, dampak perubahan batas wilayah kini mulai dirasakan masyarakat, terutama dalam pengurusan administrasi pertanahan.
“Yang sekarang sudah mulai dilaksanakan pemerintah itu dari sertifikat masalah BPN. Kita sudah tidak bisa mengurus permasalahan tanah di BPN Kota, harus ke Kubu Raya. Sedangkan identitas termasuk KTP, KK masih berstatus wilayah Kota, kalau urusan PBB masih ditarik dari Pemerintah Kota,” katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Zulfydar Zaidar Mochtar, menilai keluhan masyarakat perlu segera mendapat perhatian karena telah berdampak pada berbagai aspek pelayanan publik.
“Yang disampaikan oleh masyarakat Nipah Kuning Dalam jelas sekali berkaitan dengan batas wilayah. Masyarakat kecewa, tanpa melewati mekanisme mereka dipindahkan. Posisi mereka jelas, KTP Pontianak, KK Pontianak, dan dari dulu orang Pontianak, sekarang mereka menyampaikan keluhan,” ujarnya.
Ia mengatakan persoalan batas wilayah telah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, mulai dari layanan pendidikan, kesehatan hingga administrasi pemerintahan.
“Wajar saja masyarakat mengeluh. Dampaknya banyak sekali, tadi bicara pendidikan, sekolah kesulitan, kesehatan juga harus keluar. Di sini ada kebingungan kalau saya lihat dari laporan masyarakat,” katanya.
Zulfydar mengungkapkan dirinya telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya maupun Pemerintah Kota Pontianak terkait persoalan tersebut.
Dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat akan memfasilitasi pertemuan resmi untuk mendengarkan keterangan seluruh pihak yang terlibat.
“Saya mendengar sudah ada penyampaian dari Pemerintah Kubu Raya dan saya juga sudah bertemu dengan wali kota. Kita sedang mempersiapkan pertemuan secara resmi di DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Komisi I. Nanti kita dengar, warga diundang yang mewakili Nipah Kuning Dalam, Vila Elektrik, Perumnas IV, dan wilayah lain yang terdampak,” pungkasnya.
Penulis: Fajar Bahari






