SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Teknologi Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Verifikasi Wajah, NIK dan KK Tak Berlaku Lagi

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Verifikasi Wajah, NIK dan KK Tak Berlaku Lagi

Ilustrasi registrasi SIM biometrik. (Beritasatu.com/AI)

Suara Kalbar – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi menerapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM prabayar. Mulai 1 Juli 2026, seluruh pelanggan baru diwajibkan melakukan registrasi menggunakan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition).

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, proses aktivasi kartu SIM tidak lagi dapat dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) seperti mekanisme sebelumnya.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemenkomdigi, Edwin Abdullah, mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk memastikan setiap nomor seluler benar-benar didaftarkan oleh pemilik identitas yang sah sekaligus memperkuat perlindungan terhadap data pribadi masyarakat.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik,” ujar Edwin, Jumat (3/7/2026).

Menurut Edwin, seluruh operator seluler diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut dengan menghentikan seluruh proses registrasi yang masih mengandalkan validasi NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik.

“Kami meminta seluruh operator segera menghentikan aktivasi pelanggan baru yang masih menggunakan validasi NIK dan nomor KK tanpa proses verifikasi biometrik,” katanya.

Kemenkomdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menerapkan mekanisme registrasi baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Sebagai tindak lanjut, pada 2 Juli 2026, Kemenkomdigi juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghentikan akses validasi NIK dan KK yang selama ini digunakan untuk proses registrasi pelanggan layanan seluler.

Sehari setelahnya, Edwin melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat guna memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan sesuai aturan.

Dalam sidak itu, ditemukan satu operator telah sepenuhnya menerapkan registrasi berbasis biometrik. Namun, dua operator lainnya masih memberikan layanan registrasi menggunakan NIK dan KK. Tim pengawas juga menemukan kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan.

Edwin menegaskan keberhasilan kebijakan registrasi biometrik membutuhkan komitmen seluruh operator telekomunikasi dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, penerapan verifikasi biometrik bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.

“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ujarnya.

Kemenkomdigi memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi kartu SIM di seluruh Indonesia. Operator yang masih mengaktifkan nomor pelanggan baru tanpa melalui proses verifikasi biometrik sesuai ketentuan berpotensi dikenai sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play