Gandeng Aparatur Desa, Polisi Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal di Aliran Sungai Pawan Ketapang
Ketapang (Suara Kalbar) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan melakukan penertiban di aliran Sungai Pawan, tepatnya di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Sabtu (20/6/2026).
Kegiatan penyelidikan dan penertiban tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sandai IPTU Rio Fachrihadi bersama enam personel Polsek Sandai. Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian juga menggandeng aparatur desa guna memperkuat sinergi dalam penanganan aktivitas tambang ilegal.
Turut mendampingi kegiatan tersebut Kepala Dusun Kekirik, Sutrisno, dan Kepala Dusun Tangga Tanah, Jumran, yang bersama-sama melakukan peninjauan ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI.
Saat tiba di lokasi di aliran Sungai Pawan, tim gabungan menemukan dua unit kapal ponton lengkap dengan perangkat mesin penyedot material dari dasar sungai. Namun, para pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut telah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba.
Kapolsek Sandai IPTU Rio Fachrihadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penambangan ilegal di wilayah hukum Polsek Sandai.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres Ketapang kepada kami, tidak ada ruang bagi para pelaku penambangan ilegal di seluruh wilayah hukum Polsek Sandai. Apabila masih ada pihak yang melakukan kegiatan penambangan liar atau ilegal, maka akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Rio Fachrihadi, Senin (22/6/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.
“Kami memohon kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi terkait pertambangan ilegal. Polsek Sandai siap bersinergi bersama pemerintah daerah dan TNI untuk memberantas segala bentuk aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan di lokasi, pihak kepolisian bersama pemerintah desa sepakat melakukan tindakan dengan melubangi atau menenggelamkan dua kapal ponton tersebut ke dasar sungai agar tidak dapat digunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut IPTU Rio, keberadaan tambang ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lain, mulai dari konflik sosial, kecelakaan kerja hingga ancaman pidana bagi para pelakunya.
“Tambang ilegal memberikan dampak negatif yang sangat besar, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat. Karena itu, kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila aktivitas serupa kembali ditemukan,” pungkasnya.
Langkah penertiban yang dilakukan Polsek Sandai ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Ketapang.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






