Resmi! Harga TBS Sawit Kalbar Periode II Juni 2026 Ditetapkan, Tertinggi Capai Rp3.446 per Kg
Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Barat secara resmi merilis harga patokan sawit produksi pekebun untuk Periode II Bulan Juni 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026.
Rapat strategis tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi, Pemda Kabupaten, Perusahaan Kelapa Sawit (PKS), serta utusan kelembagaan pekebun setempat. Berdasarkan hasil kesepakatan, harga tertinggi TBS sawit di Kalbar sukses menyentuh angka Rp3.446,65 per kilogram, yang berlaku untuk kelompok umur tanaman 10 sampai 20 tahun.
Dalam patokan terbaru ini, harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp14.418,91 per kg dan harga Inti Sawit (Kernel) sebesar Rp12.974,32 per kg (kedua harga belum termasuk PPN). Sementara itu, Faktor Indeks “K” yang disepakati untuk periode ini berada di angka 91,81%.
Daftar Lengkap Harga TBS Sawit Kalbar Periode II Juni 2026
Berikut adalah rincian harga patokan TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalimantan Barat berdasarkan umur tanaman:
| Umur Tanaman | Harga Patokan per Kilogram |
| Tanaman Umur 3 Tahun | Rp2.588,73 |
| Tanaman Umur 4 Tahun | Rp2.780,41 |
| Tanaman Umur 5 Tahun | Rp2.983,88 |
| Tanaman Umur 6 Tahun | Rp3.110,56 |
| Tanaman Umur 7 Tahun | Rp3.221,89 |
| Tanaman Umur 8 Tahun | Rp3.312,56 |
| Tanaman Umur 9 Tahun | Rp3.374,91 |
| Tanaman Umur 10 s.d 20 Tahun | Rp3.446,65 (Tertinggi) |
| Tanaman Umur 21 Tahun | Rp3.405,62 |
| Tanaman Umur 22 Tahun | Rp3.375,17 |
| Tanaman Umur 23 Tahun | Rp3.332,94 |
| Tanaman Umur 24 Tahun | Rp3.240,41 |
| Tanaman Umur 25 Tahun | Rp3.154,49 |
Catatan Penting: Patokan harga di atas berlaku khusus untuk Periode II Bulan Juni 2026 (digunakan untuk pembayaran periode tanggal 8 s.d 15 Juni 2026). Perhitungan rendemen menggunakan tabel yang mengacu pada Keputusan Gubernur Kalbar No. 442/DISBUN/2018.
Sanksi Eksklusi Perusahaan dan Upaya Penertiban Timbangan Liar
Dalam rapat kali ini, tim juga mengambil tindakan tegas dengan mengecualikan sejumlah PKS dari perhitungan Indeks “K” maupun komponen CPO/Inti Sawit karena dinilai menyimpang di atas atau di bawah 2,5% dari rata-rata provinsi.
Dikeluarkan dari Indeks “K”: PT PSA, PT ANI, dan PT KPI (karena >2,5% di atas rata-rata), serta PT BPK, PT ALM & KGP, PT RWK, dan PT PN 4 REG V NGB (karena >2,5% di bawah rata-rata).
Dikeluarkan dari Komponen CPO: Beberapa perusahaan seperti PT PN 4 REG V SGU dkk (karena terlalu tinggi), serta PT GKM dkk (karena terlalu rendah).
Dikeluarkan dari Komponen Inti Sawit (IS): PT GKG dkk (terlalu tinggi) serta PT BPJ dkk (terlalu rendah).
Selain masalah teknis harga, Tim Penetapan juga merekomendasikan langkah krusial kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui instansi terkait untuk segera melakukan penertiban di lapangan, khususnya:Menertibkan praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik. Menertibkan tata niaga jual beli TBS yang bergerak melalui Badan Usaha atau CV.
PKS Wajib Patuh Pergub Nomor 86 Tahun 2022
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali menegaskan aturan main yang wajib ditaati oleh seluruh korporasi sawit di wilayah tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar No. 86 Tahun 2022:
Kewajiban Membeli dari Pekebun Mitra: Berdasarkan Pasal 11 ayat (1), seluruh PKS di daerah wajib membeli TBS milik pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun resmi sesuai dengan harga yang telah ditetapkan tim.
Kewajiban Melapor tertulis: Sesuai Pasal 9 ayat (6) huruf i, PKS wajib memberikan laporan tertulis berkala mengenai implementasi harga TBS ini kepada Gubernur Kalbar melalui Dinas Provinsi.
Kewajiban Kehadiran Rapat: Setiap perusahaan yang masuk dalam Tim Penetapan diwajibkan hadir secara fisik dalam setiap rapat penetapan berkala (Pasal 7 ayat 6 huruf q).
Dengan dikeluarkannya berita acara ini, diharapkan keseimbangan harga di tingkat petani dan kestabilan industri sawit di Kalimantan Barat tetap terjaga dengan transparansi yang akuntabel.
Sumber: https://sidikhtbs.id
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






