SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Polres Sekadau Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografi di Media Sosial

Polres Sekadau Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografi di Media Sosial

Tersangka

Sekadau (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menahan seorang pria berinisial JN (26), warga Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui media sosial Facebook.

Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan serta gelar perkara yang menghasilkan bukti permulaan yang cukup.

“Kasus ini telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar IPTU Zainal Abidin, Jumat (5/6/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial W (25), warga Kecamatan Sekadau Hilir. Korban mengaku menerima ancaman dari tersangka sejak November 2025 terkait penyebaran foto pribadinya di media sosial.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga mengancam akan menyebarluaskan foto pribadi korban. Ancaman tersebut kemudian diduga direalisasikan pada Maret 2026, saat tersangka mengunggah foto korban melalui akun media sosial yang dikelolanya.

Permasalahan tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Tersangka bahkan mendatangi rumah korban untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Namun, beberapa minggu setelah penyelesaian tersebut, tersangka diduga kembali mengunggah foto korban melalui media sosial dan menandai akun milik korban. Peristiwa yang terjadi pada 6 April 2026 itu kemudian dilaporkan ke Polres Sekadau.

Berbekal laporan korban serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik melakukan pendalaman terhadap akun media sosial yang diduga digunakan oleh tersangka. JN kemudian diamankan pada Rabu (3/6/2026) di wilayah Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini untuk kepentingan pembuktian,” jelas IPTU Zainal.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain tangkapan layar unggahan media sosial, data akun yang diduga digunakan tersangka, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Sekadau. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi tambahan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menjadwalkan pemeriksaan ahli dan digital forensik terhadap perangkat elektronik yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, JN dipersangkakan melanggar Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan membuat atau menyebarluaskan pornografi.

Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat melanggar hukum maupun merugikan pihak lain.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat melanggar hukum maupun merugikan orang lain,” pungkasnya.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play