Dua Pria Ditangkap Polres Ketapang, 2,56 Gram Sabu Diamankan
Ketapang (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang.
Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu diamankan petugas saat berada di sebuah gudang di Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bangunan gudang tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Ketapang segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat kantong plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram. Selain itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan sebagai barang bukti.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial M (38) dan K (26). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Surita mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu yang ditemukan tersebut diakui milik tersangka M.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka M mengakui kepemilikan sabu tersebut. Sedangkan tersangka K diduga membantu dalam aktivitas peredaran narkotika kepada para pengguna,” ujar AKP I Dewa Made Surita.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Ketapang. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Ketapang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Agus
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





