Kejar Target UCJ 45,58 Persen di Akhir 2026, Pemprov Kalbar Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Pontianak (Suara Kalbar) – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna mencapai target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) secara berkelanjutan di Kalbar.
Hal tersebut disampaikan Wagub saat menerima audiensi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Swartoko beserta jajaran di Ruang Kerja Wakil Gubernur Kalbar, Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan laporan koordinasi teknis BPJS Ketenagakerjaan, target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2026 direvisi menjadi 45,58 persen atau setara dengan 1.201.040 tenaga kerja terlindungi dari total potensi pekerja eligible sebanyak 2.635.016 orang berdasarkan data Sakernas.
Namun hingga awal Triwulan II atau April 2026, realisasi cakupan kepesertaan baru mencapai 27,68 persen atau sebanyak 720.877 pekerja formal dan informal.
“Masih terdapat gap perlindungan yang cukup besar, yakni sekitar 72,32 persen atau 1,88 juta pekerja yang belum terakomodasi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, Pemprov Kalbar terus berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan program ini demi mewujudkan kesejahteraan pekerja,” ujar Krisantus.
Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi dorongan bagi seluruh pihak untuk mempercepat perluasan kepesertaan melalui langkah-langkah strategis dan kolaboratif lintas sektor.
Pemprov Kalbar menargetkan jumlah peserta mencapai 1.201.040 pekerja pada Triwulan IV tahun 2026. Untuk memenuhi target tersebut, dibutuhkan penambahan rata-rata sekitar 165 ribu peserta baru setiap bulan.
“Ini membutuhkan kerja ekstra dan sinergi yang solid dari seluruh pihak, mulai dari perangkat daerah, badan usaha, hingga pemerintah kabupaten/kota,” tegasnya.
Dalam upaya percepatan pencapaian target UCJ, Pemprov Kalbar juga terus mendorong peningkatan alokasi APBD untuk perlindungan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja rentan.
Sesuai hasil Rakortekrenbang, perlindungan pekerja rentan melalui APBD Provinsi ditargetkan menjangkau 25.350 pekerja, sedangkan dukungan APBD kabupaten/kota ditargetkan melindungi 110.560 pekerja.
Selain itu, Pemprov Kalbar telah membentuk Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Provinsi Kalbar yang melibatkan lintas instansi, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk memperkuat pengawasan dan kepatuhan hukum para pemberi kerja.
“Kami mengajak seluruh bupati dan wali kota di 14 kabupaten/kota se-Kalbar bergerak bersama memperluas perlindungan pekerja. Fokus kita adalah pekerja rentan, integrasi kepesertaan dengan perizinan usaha, serta memastikan pekerja seperti perangkat desa, guru honorer, hingga sektor perkebunan dan perikanan mendapatkan perlindungan dasar yang layak,” tambahnya.
Sementara itu, Swartoko menyampaikan bahwa berdasarkan monitoring dan evaluasi per Mei 2026, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalbar hingga April 2026 baru mencapai 27,68 persen atau 720.877 pekerja terlindungi.
“Masih ada sekitar 1.883.619 pekerja atau 72,32 persen yang belum terlindungi. Karena itu, diperlukan roadmap percepatan yang agresif sepanjang tahun 2026,” ujarnya.
Dalam roadmap tersebut, target kepesertaan ditetapkan meningkat bertahap, yakni Triwulan II sebesar 33,05 persen atau 870.872 pekerja, Triwulan III sebesar 39,31 persen atau 1.035.824 pekerja, dan Triwulan IV mencapai 45,58 persen atau 1.201.040 pekerja terlindungi.
Swartoko menambahkan, untuk mencapai target akhir tahun tersebut, Kalbar membutuhkan penambahan sedikitnya 165 ribu peserta baru setiap bulan melalui penguatan sinergi hingga level kabupaten/kota.
“Wilayah seperti Kabupaten Ketapang memiliki target penyesuaian tertinggi sebesar 66,15 persen, disusul Kota Pontianak sebesar 52,55 persen,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa percepatan jaminan sosial di Kalbar diperkuat dengan dukungan regulasi daerah yang memadai. Saat ini terdapat 14 produk hukum yang mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, terdiri dari 1 Peraturan Gubernur, 10 Peraturan Bupati/Wali Kota, serta 3 Surat Edaran Kepala Daerah.
Selain itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan juga telah masuk dalam indikator makro pembangunan daerah melalui RPJPD Kalbar 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029.
“Tim Optimalisasi Peningkatan UCJ Provinsi Kalbar juga telah dibentuk melalui Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar dan dipimpin langsung oleh Kajati Kalbar bersama Pemprov serta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan sejumlah strategi perluasan kepesertaan melalui pendekatan penganggaran maupun non-anggaran. Melalui dukungan APBD provinsi dan kabupaten/kota, perlindungan bagi pekerja rentan akan terus diperluas, termasuk bagi Non-ASN, guru honorer, perangkat desa, hingga RT/RW.
Sementara melalui strategi non-anggaran, optimalisasi kepatuhan hukum, integrasi dengan sistem OSS dan pelayanan publik daerah, serta pelibatan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) akan terus diperkuat.
“Dengan kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kejaksaan Tinggi, dan dunia usaha, diharapkan visi ‘Kerja Keras Bebas Cemas’ dapat terwujud nyata demi kesejahteraan pekerja di Kalimantan Barat,” tandasnya.
Penulis: Fadhil/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





