SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Tingkat Keterhunian Rumah FLPP di Kalbar Capai 94 Persen, Masuk 10 Besar Nasional

Tingkat Keterhunian Rumah FLPP di Kalbar Capai 94 Persen, Masuk 10 Besar Nasional

Monev sektor perumahan yang dilaksanakan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) di Kalimantan Barat, pada Rabu (20/05/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Pontianak (Suara Kalbar) – Tingkat keterhunian rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Kalimantan Barat mencapai 94 persen. Capaian tersebut menempatkan Kalimantan Barat (Kalbar) pada peringkat ke-9 nasional dalam penyerapan program FLPP.

Capaian itu menjadi salah satu sorotan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) sektor perumahan yang dilaksanakan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) di Kalimantan Barat, Rabu (20/05/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemantauan terhadap pelaksanaan program rumah subsidi agar berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam agenda itu, tim monitoring melakukan kunjungan lapangan ke kawasan perumahan Barunia Residence 6 dan sejumlah lokasi perumahan lainnya untuk melihat langsung kondisi rumah, tingkat keterhunian, hingga implementasi program di lapangan.

Kegiatan turut dihadiri Direktur Operasi Pemanfaatan BP Tapera Muhammad Nauval Al-Ammari beserta jajaran BP Tapera, Direksi Bank BSI Cabang Pontianak, DPD REI Kalimantan Barat, serta sejumlah pihak terkait sektor perumahan di Kalimantan Barat.

Ketua DPD REI Kalimantan Barat, Baharudin, menilai tingginya tingkat keterhunian menunjukkan bahwa program rumah subsidi benar-benar dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan hunian.

“Tingkat keterhunian yang tinggi menunjukkan bahwa program rumah subsidi tidak berhenti pada aspek penjualan semata, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat akan hunian. Keterhunian menjadi indikator bahwa rumah yang dibangun memberi manfaat nyata dan ditempati oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Menurutnya, capaian tersebut perlu dijaga bersama dengan memastikan kualitas pembangunan tetap sesuai standar dan regulasi yang berlaku.

“Capaian ini harus dijaga bersama. Pengembang perlu memastikan pembangunan dilakukan sesuai ketentuan teknis, spesifikasi bangunan, serta standar yang telah ditetapkan pemerintah. Program rumah subsidi bukan hanya mengejar kuantitas, tetapi juga menjaga kualitas dan keberlanjutan hunian,” katanya.

Selain itu, Baharudin menjelaskan bahwa program FLPP tidak hanya memberikan kemudahan akses pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga menghadirkan perlindungan tambahan bagi konsumen.

“Program rumah subsidi melalui FLPP bukan hanya memberikan kemudahan akses pembiayaan dengan skema suku bunga tetap yang terjangkau, tetapi juga menghadirkan perlindungan bagi masyarakat. Konsumen memperoleh manfaat perlindungan melalui asuransi jiwa dan asuransi kebakaran rumah sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman terhadap risiko tertentu,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa manfaat subsidi perumahan sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Perlu dipahami bahwa yang menerima manfaat subsidi adalah masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Dukungan pemerintah diberikan agar masyarakat memperoleh akses pembiayaan dengan cicilan yang lebih terjangkau melalui skema suku bunga tetap 5 persen. Pengembang berperan menyediakan rumah sesuai standar dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Baharudin mengingatkan pentingnya pembangunan sarana dasar di kawasan perumahan agar rumah yang dibangun dapat segera dihuni secara optimal.

“Pengembang juga perlu memastikan pembangunan sarana dasar, termasuk akses jalan lingkungan dan fasilitas pendukung lainnya, dilakukan tepat waktu agar rumah yang dibangun benar-benar siap dihuni dan memberi kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia turut menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan harga rumah subsidi di Kalimantan Barat yang saat ini ditetapkan sebesar Rp182 juta.

“Rumah subsidi hadir untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak. Karena itu, seluruh pihak harus menjaga kepatuhan terhadap aturan, termasuk ketentuan harga jual rumah subsidi sebesar Rp182 juta sesuai ketetapan yang berlaku di Kalimantan Barat. Ketentuan tersebut harus dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat penerima manfaat,” tegasnya.

Menurut Baharudin, keberhasilan program perumahan tidak hanya diukur dari banyaknya rumah yang dibangun, tetapi juga kualitas hunian, keterhunian, kepatuhan terhadap regulasi, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Keberhasilan program perumahan tidak diukur dari banyaknya rumah yang dibangun semata, tetapi juga dari kualitas, keterhunian, kepatuhan regulasi, dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Di situlah ekosistem perumahan yang sehat dibangun,” pungkasnya.

Penulis: Maria

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play