SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Lifestyle POM Siap Awasi Vape Mulai Juli 2026, Koordinasi dengan BNN Diperkuat

POM Siap Awasi Vape Mulai Juli 2026, Koordinasi dengan BNN Diperkuat

Ilustrasi penggunaan vape. Baru-baru ini BNN berhasil menggagalkan peredaran 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif ketamin dan etomidate. (Google)

Jakarta (Suara Kalbar)- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan kesiapan menjalankan tugas pengawasan terhadap rokok elektronik atau vape sesuai amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

BPOM juga memastikan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berjalan, termasuk dalam penanganan penyalahgunaan vape yang berkaitan dengan narkotika.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan lembaganya telah memiliki infrastruktur pengawasan yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga siap menjalankan tugas baru tersebut mulai 26 Juli 2026.

Menurut Taruna, Indonesia sebagai negara hukum perlu menjalankan pengawasan berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk memberikan ruang bagi BPOM untuk melaksanakan kewenangannya terlebih dahulu dalam pengawasan produk rokok elektronik.

“Berdasarkan undang-undang dan aturan itu, maka kita bisa membuat aturan turunannya. Mana yang normal dan mana yang dilarang. Dari situ juga kita memiliki dasar dalam melakukan penindakan dan pemberian sanksi,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik usulan pelarangan total vape oleh BNN. Taruna menilai kebijakan pelarangan menyeluruh perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan dampak merugikan bagi banyak pihak.

Ia menegaskan BPOM akan mendasarkan setiap kebijakan pada kajian ilmiah untuk menentukan produk yang benar-benar berbahaya dan perlu dilarang.

“Tiga hal itu yang menjadi landasan BPOM untuk menentukan apakah suatu produk dilarang atau tidak. Dari sisi tertentu berdasarkan basis ilmiah dan sebagainya. Mana yang benar-benar berbahaya, itu yang dilarang,” kata Taruna.

Taruna juga menyoroti pernyataan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Supiyanto yang menyebut penyalahgunaan cairan narkotika pada vape tidak ditemukan pada produk legal yang dijual di toko resmi.

Produk vape yang disalahgunakan, menurut dia, umumnya merupakan barang ilegal yang beredar tanpa pita cukai. Karena itu, pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan produk tersebut.

“Hal itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang dan mana yang tidak. Tidak bisa disamaratakan seluruhnya,” ujar Taruna.

BPOM menilai pengawasan yang ketat terhadap produk ilegal menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika di masyarakat.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play