SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Pemprov Kalbar Dorong Percepatan Pembentukan UPTD PPA

Pemprov Kalbar Dorong Percepatan Pembentukan UPTD PPA

Kegiatan Pendampingan Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Provinsi Kalimantan Barat serta Bimbingan Teknis Aplikasi Simfoni PPA Versi 3 oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar, Senin (11/5/2026).

Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat komitmen dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Hal tersebut ditandai dengan dibukanya secara resmi Kegiatan Pendampingan Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Provinsi Kalimantan Barat serta Bimbingan Teknis Aplikasi Simfoni PPA Versi 3 oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar, Senin (11/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Sylvianti Anggraini, S.Si., M.Si., Kepala DP3AKB Provinsi Kalbar, Dra. Marlyna Almuthahar, M.Si., CGCAE., CPRM., serta jajaran perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.

Dalam arahannya, Sekda Harisson menegaskan bahwa pembentukan UPTD PPA bukan sekadar memenuhi ketentuan pemerintah pusat, melainkan menjadi kebutuhan penting untuk memastikan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak memperoleh perlindungan serta pendampingan yang layak.

“Ini amanat dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024. Memang masih ada beberapa kabupaten yang belum membentuk UPTD PPA. Kadang-kadang daerah menganggap kasusnya sedikit sehingga merasa belum perlu membentuk UPTD, padahal belum tentu kasusnya sedikit, bisa jadi banyak yang tidak terlaporkan,” ujar Harisson.

Ia menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang enggan melapor ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak karena menganggap persoalan tersebut sebagai urusan pribadi keluarga.

“Kadang masyarakat takut melapor, ada anggapan itu urusan rumah tangga, tidak usah dilaporkan. Akibatnya pemerintah daerah melihat datanya kecil, padahal bisa saja kasusnya banyak tetapi tidak muncul ke permukaan. Karena itu negara harus hadir memberi ruang perlindungan,” katanya.

Menurutnya, keberadaan UPTD PPA menjadi pintu masuk agar masyarakat lebih percaya dan berani menyampaikan laporan ketika mengalami kekerasan.

“Kalau UPTD sudah ada, layanan jelas, pendampingan jelas, masyarakat akan lebih berani melapor. Jadi jangan melihat sedikit atau banyak kasusnya, tetapi bagaimana negara hadir memberi perlindungan,” tegasnya.

Harisson juga mengingatkan pentingnya keseriusan semua pihak dalam menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk pengawasan di lingkungan sosial maupun tempat penampungan anak.

“Kami punya panti sosial untuk menampung anak-anak terlantar dari kabupaten/kota. Tetapi yang menjadi perhatian, justru di tempat seperti itu pernah terjadi kekerasan terhadap anak. Ini harus menjadi perhatian serius kita semua. Jangan sampai tempat perlindungan malah menjadi tempat munculnya kekerasan,” ungkapnya.

Ia menilai persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi hampir di seluruh daerah dan tidak bisa hanya dilihat dari jumlah kasus semata tanpa memperhatikan jumlah penduduk.

“Kalau kita lihat angka kasus di daerah tertentu memang tampak kecil, tetapi kalau dipresentasikan dengan jumlah penduduk sebenarnya persoalannya hampir sama. Artinya kekerasan terhadap perempuan dan anak ini memang menjadi masalah bersama yang harus kita tangani serius,” jelasnya.

Sekda Kalbar turut mengapresiasi penggunaan aplikasi Simfoni PPA Versi 3 sebagai sistem pelaporan nasional yang dinilai mampu mempercepat penanganan kasus secara terpadu.

“Dengan sistem ini pelaporan menjadi lebih baik, lebih cepat dan terintegrasi secara nasional. Data menjadi penting karena dari data itulah pemerintah bisa melihat kondisi sebenarnya dan menentukan langkah penanganan,” terangnya.

Ia pun mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota segera membentuk UPTD PPA dan memperkuat komitmen daerah terhadap perlindungan perempuan dan anak.

“Saya mendukung penuh pembentukan UPTD PPA di seluruh daerah. Saya harap kabupaten/kota segera membentuknya dan terus memperkuat layanan perlindungan bagi masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Kemen PPPA, Sylvianti Anggraini, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan seluruh pemerintah daerah yang menunjukkan komitmen bersama dalam perlindungan perempuan dan anak.

“Ini bukan hanya pekerjaan pemerintah pusat. Perlindungan perempuan dan anak adalah komitmen kita bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” ucapnya.

Ia mengungkapkan berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2024, satu dari empat perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik atau seksual. Sementara itu, hasil survei nasional juga menunjukkan satu dari dua anak pernah mengalami kekerasan.

“Jadi satu korban saja sebenarnya sudah terlalu banyak dan tidak boleh dianggap biasa,” ungkapnya.

Sylvianti menyebut kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es, di mana jumlah kasus yang muncul ke permukaan masih jauh lebih sedikit dibanding kejadian sebenarnya di masyarakat.

“Dengan adanya UPTD PPA, kita berharap masyarakat semakin berani melapor. Jangan sampai ada anggapan ketika laporan meningkat berarti kekerasannya bertambah, yang sebenarnya terjadi adalah keberanian masyarakat untuk melapor mulai tumbuh,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa secara nasional pembentukan UPTD PPA sudah mencapai sekitar 85 persen, namun di Kalimantan Barat masih terdapat delapan kabupaten/kota yang belum membentuk UPTD PPA.

“Di Kalbar baru sekitar 40 persen daerah yang sudah membentuk UPTD PPA. Karena itu kami datang bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mencari solusi dan membantu percepatan pembentukannya,” pungkasnya.

Selain itu, Sylvianti menuturkan penggunaan aplikasi Simfoni PPA Versi 3 di Kalimantan Barat masih sangat rendah. Dari data Kemen PPPA, baru empat kabupaten/kota yang aktif melakukan input data pada aplikasi tersebut.

“Pelaporan melalui Simfoni PPA sangat penting karena menjadi salah satu syarat wajib memperoleh Dana Alokasi Khusus Non Fisik pelayanan perlindungan perempuan dan anak. Jadi daerah perlu serius memperkuat sistem pelaporan,” tuturnya.

Sylvianti mengajak seluruh pihak menjadikan perlindungan perempuan dan anak sebagai prioritas pembangunan daerah.

“Kita tidak bisa membiarkan perempuan dan anak menghadapi kekerasan sendirian. Perlindungan perempuan dan anak harus menjadi agenda prioritas dalam kebijakan maupun penganggaran daerah. Perempuan berdaya, anak terlindungi menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play