SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Pemkab Mempawah Ijinkan Pasar Juadah Ramadhan

Pemkab Mempawah Ijinkan Pasar Juadah Ramadhan

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Perindagnaker) Kabupaten Mempawah, Yusri, SE.[Ist]

Mempawah (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Mempawah telah memutuskan untuk memperbolehkan kegiatan Pasar Juadah 1441 H di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian, pemerintah daerah telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi para pedagang maupun konsumen.

“Untuk mengakomodir masyarakat yang membutuhkan makanan dan minuman untuk berbuka puasa, maka aktivitas Pasar Juadah dapat dilaksanakan di masing-masing wilayah kecamatan di Kabupaten Mempawah,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Perindagnaker) Kabupaten Mempawah, Yusri, SE di Mempawah.

Meski diperbolehkan, lanjut Yusri, Pemerintah Kabupaten Mempawah memberlakukan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi para pedagang Pasar Juadah. Syarat dan ketentuan itu berkaitan dengan anjuran dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam mengantisipasi penyaran pandemi Covid-19.

“Secara umum, syarat dan ketentuan untuk Pasar Juadah ini harus mendukung penerapan sosial dan physical distancing yang digaungkan pemerintah ditengah situasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Mempawah,” tegasnya.

Karenanya, Yusri mengatakan, hari ini petugas akan mensosialisasikan sekaligus menginformasikan kepada para pedagang Pasar Juadah di setiap wilayah kecamatan di Kabupaten Mempawah terkait syarat dan ketentuan tersebut. Dia berharap para pedagang dapat mematuhi dan mentaati kebijakan pemerintah daerah.

“Hari ini, syarat-syaratnya akan kami sampaikan kepada pedagang dan masyarakat umum. Khusus di wilayah Kota Mempawah, Pasar Juadah akan dipusatkan di Lapangan Basket Mempawah,” tukasnya.

Penulis : Dian Sastra

Editor   : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan