Polres Sekadau Bongkar Modus Curanmor RX-King, Pelaku Residivis
Sekadau (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap modus operandi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang pria berinisial LD (42), warga Kabupaten Sanggau. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menjelaskan, tersangka datang ke wilayah Kabupaten Sekadau dengan tujuan melakukan tindak pidana pencurian.
“Tersangka datang dari Kabupaten Sanggau menggunakan transportasi umum dan menginap di salah satu penginapan di kawasan terminal sejak 2 Mei 2026. Selanjutnya, tersangka melakukan pemantauan pada malam hari untuk mencari sasaran,” ujar AKP Triyono, Rabu (6/5/2026).
Aksi pencurian dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Merdeka Barat Gang Barage, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, dengan jarak sekitar 3,5 kilometer dari lokasi penginapan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak menentukan target secara khusus, melainkan memanfaatkan situasi saat menemukan kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan.
“Modus yang digunakan tersangka yakni merusak bagian spidometer untuk menjangkau kabel kontak, kemudian menyambungkan arus listrik agar kendaraan dapat dihidupkan,” jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan alat sederhana berupa satu buah pisau kecil dan sebatang kayu.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor jenis RX-King, tersangka berencana membawa kendaraan tersebut ke Kabupaten Sanggau untuk dijual. Apabila tidak berhasil, kendaraan akan dibawa ke wilayah lain.
Namun, rencana tersebut gagal setelah kendaraan yang dikendarai pelaku kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan.
Tersangka kemudian diamankan oleh warga setelah ditemukan bersama sepeda motor dalam kondisi mogok di Jalan Sekadau–Sanggau Km 6, Dusun Senuruk, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, sekira pukul 07.00 WIB, atau berjarak sekitar 3,6 kilometer dari lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penjualan sepeda motor hasil curian. Tersangka juga mengincar jenis kendaraan tertentu yang dinilai memiliki nilai jual tinggi,” tambah AKP Triyono.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan yang telah dua kali menjalani hukuman pidana pada tahun 2014 dan 2021 di wilayah hukum Polres Sanggau.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkapnya.
AKP Triyono juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah tindak pidana pencurian,” pungkasnya.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





