SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Kejati Kalbar Total Selamatkan Rp170 Miliar dalam Perkara Korupsi Tata Kelola Bauksit

Kejati Kalbar Total Selamatkan Rp170 Miliar dalam Perkara Korupsi Tata Kelola Bauksit

Kejati Kalbar konfrensi pers tentang penyelematkan uang negara kasus korupsi tambang bauksit. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Pontianak (Suara Kalbar) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara. Hal ini disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kantor Kejati Kalbar, Rabu (29/04/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kejati Kalbar mengumumkan keberhasilan penyelamatan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp55 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat tahun 2017 hingga 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju,  menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari proses panjang penanganan perkara. Sebelumnya, dalam konstruksi perkara yang sama, Kejati Kalbar telah lebih dahulu memulihkan kerugian negara sebesar Rp115 miliar.

“Dengan demikian, total nilai penyelamatan keuangan negara yang berhasil dipulihkan telah mencapai kurang lebih Rp170 miliar,” ujarnya.

Menurut Siju, penanganan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 2 Januari 2026 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.

Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, sejumlah badan usaha pertambangan yang sebelumnya memiliki kewajiban membayar jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak tahun 2019 hingga 2022, belum merealisasikan kewajiban tersebut.

Namun, sejak perkara ini ditangani, tim penyidik berhasil melakukan upaya penyelamatan keuangan negara melalui penitipan dana jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar Rp55.000.000.000 ke Kejati Kalbar yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.

“Titipan uang ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam menyelamatkan keuangan negara dalam proses penanganan perkara,” jelasnya.

Siju menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, serta berbasis pada alat bukti yang sah, termasuk melalui penelusuran aliran dana dan pengamanan aset.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Hal itu, kata dia, merupakan bentuk kehati-hatian dalam penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Penyidik wajib memastikan minimal dua alat bukti yang sah agar proses penegakan hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan kekeliruan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam perspektif hukum, penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga telah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung terhadap keuangan negara.

Ke depan, Kejati Kalbar memastikan akan terus memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam, baik dari sisi penindakan maupun pencegahan, guna mewujudkan tata kelola pertambangan yang transparan dan akuntabel.

“Di balik angka Rp170 miliar yang berhasil diselamatkan, terdapat pesan bahwa negara hadir dan terus bekerja untuk mengembalikan setiap kerugian yang ditimbulkan terhadap kepentingan publik,” pungkasnya.

Kejati Kalbar juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian, serta akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play