Polres Singkawang Amankan 13 Tersangka Narkotika Selama April 2026
Singkawang (Suara Kalbar)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Sarja Arya Racana pada Selasa (21/4/2026).
Kepolisian memaparkan hasil pengungkapan kasus sepanjang periode Maret hingga April 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Defi Irawan, mewakili Kapolres Singkawang, serta dihadiri oleh jajaran pejabat internal dan rekan media.
Dalam penjelasannya, IPTU Defi Irawan mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif di wilayah hukum Singkawang. Sebanyak 13 tersangka laki-laki berhasil diamankan berdasarkan delapan Laporan Polisi (LP) yang berbeda.
“Dari tangan para tersangka, kami berhasil menyita barang bukti berupa 444,25 gram sabu dan 48¼ butir ekstasi,” ujar IPTU Defi.
Selain narkotika, petugas juga menyita berbagai barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:
• Timbangan digital, alat hisap (bong), dan plastik klip transparan.
• Sejumlah unit telepon genggam (HP).
• Uang tunai hasil transaksi.
• Kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga digunakan untuk mendukung mobilitas tindak pidana tersebut.
IPTU Defi menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menurutnya, sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Penulis : Hendra/ r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





