SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Pelayanan Paspor Imigrasi Mempawah Kini Berpindah ke Mall Pelayanan Publik

Pelayanan Paspor Imigrasi Mempawah Kini Berpindah ke Mall Pelayanan Publik

Masyarakat tampak antusias untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian dari petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah di Mall Pelayanan Publik, Senin (20/4/2026). [SUARAKALBAR.CO.ID/Tim]

Mempawah (Suara Kalbar) – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah resmi memindahkan layanan pembuatan Paspor Republik Indonesia ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Mempawah sejak Senin, 13 April 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kenyamanan akses pelayanan keimigrasian.

Layanan paspor kini beroperasi di Gedung Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UKM dan PTSP Mempawah yang berlokasi di Jalan Daeng Manambon, tepat di depan SMP Negeri 2 Mempawah Hilir.

Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Dwi Septianto, mengungkapkan bahwa sejak hari pertama dibuka, antusiasme masyarakat cukup tinggi.

Dalam satu hari, kuota pelayanan dibatasi sebanyak 30 pemohon, atau sekitar 150 orang setiap pekan dari Senin hingga Jumat.

“Sejak 13 April, kami sudah melayani sekitar 150 orang per minggu. Ini menunjukkan kebutuhan masyarakat cukup tinggi terhadap layanan paspor di MPP,” ujarnya.

Ia menjelaskan, layanan di MPP difokuskan pada pembuatan paspor baru, penggantian paspor, layanan prioritas, serta layanan percepatan. Seluruh permohonan dilakukan melalui aplikasi M-PASPOR, yang memungkinkan masyarakat menentukan jadwal dan jam kedatangan secara mandiri.

Namun demikian, untuk kategori tertentu seperti paspor hilang atau rusak, lanjut usia, penyandang kebutuhan khusus, serta anak di bawah umur, masyarakat dapat langsung datang ke MPP tanpa melalui aplikasi.

Untuk kasus paspor hilang atau rusak, masyarakat tetap diarahkan ke Kantor Imigrasi karena memerlukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain itu, terdapat biaya denda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp500.000 untuk paspor rusak dan Rp1.000.000 untuk paspor hilang.

Jam pelayanan keimigrasian di MPP mengikuti operasional Mall Pelayanan Publik, yaitu setiap Senin hingga Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 13.00 WIB.

Adapun biaya pembuatan paspor dikenakan PNBP sebesar Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Tersedia pula layanan percepatan dengan biaya tambahan Rp1.000.000, di mana paspor dapat selesai pada hari yang sama bagi pemohon dengan kebutuhan mendesak.

“Layanan percepatan ini diperuntukkan bagi kondisi urgen, misalnya untuk keperluan berobat ke luar negeri dengan jadwal keberangkatan yang dekat, dengan syarat dokumen sudah lengkap,” jelas Dwi.

Meski layanan telah berjalan optimal, Dwi mengakui masih ada masyarakat yang belum mengetahui perpindahan lokasi layanan tersebut dan masih mendatangi kantor lama. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi melalui media dan media sosial.

“Kami berharap rekan-rekan media juga dapat membantu menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat,” tambahnya.

Dari sisi fasilitas, layanan di MPP dinilai lebih inklusif, terutama bagi lansia dan penyandang disabilitas karena akses yang lebih mudah tanpa tangga serta lingkungan yang lebih nyaman.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah, khususnya Dinas PMKUKMPTSP, atas dukungan yang telah diberikan. Dengan pemindahan ini, kami berharap layanan paspor semakin mudah diakses dan menjangkau lebih luas masyarakat, termasuk dari Kabupaten Landak,” pungkasnya.

Penulis: Distra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan