SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Dua Bersaudara Ditangkap Usai Aniaya Mantan Pacar Adiknya di Pontianak

Dua Bersaudara Ditangkap Usai Aniaya Mantan Pacar Adiknya di Pontianak

Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto ketika memberikan keterangan mengenai kasus penganiyayaan pada Rabu (15/04/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/Meriy

Pontianak (Suara Kalbar) – Kasus penganiyayan yang terjadi di Pontianak pada Selasa (15/04/2026) melibatkan dua bersaudara sebagai pelaku kini diamankan pihak Polresta Pontianak pada Rabu (15/04/2026).

Dalam keterangan pihak kepolisian, korban merupakan mantan pacar sang adik yang sempat membuat postingan (status) yang bernada menghina sang adik, hal ini memicu sakit hati dari sang pelaku atas perlakuan korban terhadap adiknya.

“Kronologi singkatnya, awalnya yaitu pada bulan April 2026 korban ini merupakan mantan pacar dari saudari S Dimana saudari S ini merupakan adik kandung dari kedua pelaku, korban merasa tidak diterima karena diputuskan oleh S,” ujar Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto.

Endang juga menambahkan bahwa korban kerap kali mengancam S yang tidak terima di putuskan.

“Korban ini sering mengancam S dan sempat memposting di media sosial yang bertuliskan “ini ibu dan ayah Sarah, Ini Sarah yang viral yang dihamili oleh tamunya,” melihat hal tersebut S ini tidak terima dan menyampaikan hal tersebut kepada kedua pelaku,” sambungnya.

Akibat kejadian ini korban mengalami Luka tusuk di bagian perut, siku tangan kanan mengalami patah, luka jahitan di bagian punggung tangan kanan 9 jahitan, kelingking tangan kanan 2 jahitan, lengan kanan bawah 7 jahitan, siku kanan 13 jahitan, paha kanan bawah 12 jahitan, area kanan betis depan 11 jahitan, betis kanan depan samping 5 jahitan, telapak kaki kanan 3 jahitan dalam 12 jahitan luar, mata kaki kanan 5 jahitan, punggung kaki kanan dalam 12 jahitan.

Dari kejadian ini pelaku mendapatkan ancaman hukuman Pasal 262 Ayat ke 3 KUHP dan Pasal 466 Ayat ke 2 KUHP.

Penulis: Meriyanti Rahmah

Komentar
Bagikan:

Iklan