KPK Imbau Pejabat yang Belum Lapor LHKPN
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan imbauan sekaligus asistensi kepada para pejabat atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Langkah ini dilakukan di tengah tingginya tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang mencapai 96,24% hingga batas akhir pelaporan per 1 April 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendekatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan transparansi.
“Bagi para wajib lapor yang belum memenuhi kewajiban tepat waktu, KPK akan mengimbau dan juga terbuka memberikan asistensi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/4/2026).
KPK memastikan siap membantu para wajib lapor yang mengalami kendala teknis dalam pengisian LHKPN secara periodik. Layanan pendampingan disediakan melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id, email, hingga call center 198.
Berdasarkan data KPK, sebanyak 415.000 dari 432.000 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN. Capaian ini menunjukkan tren positif dalam kepatuhan pelaporan harta kekayaan pejabat negara.
Secara rinci, tingkat kepatuhan tertinggi berasal dari bidang yudikatif sebesar 99,99%, disusul BUMN/BUMD 97,06%, eksekutif 96,75%, dan legislatif 82,21%.
KPK menegaskan setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dinyatakan lengkap dan dipublikasikan kepada publik. “Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan sebagai bentuk transparansi,” jelas Budi.
Masyarakat pun dapat mengakses data LHKPN para pejabat secara terbuka melalui laman resmi KPK. Hal ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas sekaligus mendorong pencegahan praktik korupsi di lingkungan penyelenggara negara.
Sumber: Beritasatu.com





