SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Terbukti Korupsi, Dua Mantan Kepala Desa di Bengkayang Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Terbukti Korupsi, Dua Mantan Kepala Desa di Bengkayang Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Proses sidang di PN Pontianak kasus tipikor Mantan Kepala Desa di Bengkayang Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Bengkayang (Suara Kalbar) – Dua mantan kepala desa di Kabupaten Bengkayang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Kedua terdakwa tersebut masing-masing Anjat (46), mantan Kepala Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak, serta Petrus (45), mantan Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo.

Berdasarkan Petikan Putusan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk dan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kukuh Yudha Prakasa, SH, MH, menjelaskan bahwa putusan tersebut diambil dalam sidang permusyawaratan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Budiono, SH, MH, didampingi hakim anggota dari unsur ad hoc Tipikor.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada masing-masing terdakwa serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujarnya saat ditemui di kantornya.

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Untuk terdakwa Anjat, majelis hakim menetapkan uang pengganti sebesar Rp318.667.082,77. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Sementara itu, terdakwa Petrus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp469.908.147,39. Dengan ketentuan yang sama, apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi aparatur pemerintahan desa agar mengelola keuangan negara secara transparan dan akuntabel, serta menghindari praktik korupsi yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Penulis: Kurnadi

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan