SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Parindu, Tragis Korban Hingga Meninggal

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Parindu, Tragis Korban Hingga Meninggal

Pelaku penganiayaan ditangkap polisi. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Sanggau (Suara Kalbar) – Polisi di Sanggau mengamankan seorang pria berinisial HG (25) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang berujung maut di wilayah Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada Minggu (22/03/2026) malam.

Kejadian tragis ini menimpa seorang pria berinisial LS (48), warga Dusun Muri, Desa Rahayu, Kecamatan Parindu.

Peristiwa bermula saat korban LS bersama TS, E, dan RD mendatangi rumah HG di Kampung Tantang 2, Dusun Muri, untuk menjemput seorang perempuan berinisial LL beserta dua anaknya yang masih berusia 7 tahun dan 2 tahun.

Kedatangan rombongan tersebut bertujuan membawa pulang LL yang diketahui telah bercerai secara adat dengan HG. Namun, situasi di lokasi sempat memanas akibat terjadinya cekcok mulut antara LS dan HG. Perdebatan tersebut dipicu oleh keinginan LS yang memaksa membawa LL beserta kedua anaknya kembali ke rumah. Setelah cekcok tersebut, HG sempat meninggalkan lokasi.

Tidak lama berselang, korban bersama rombongan termasuk LL dan kedua anaknya memutuskan untuk kembali pulang menuju kediaman LS. Situasi sempat dianggap telah mereda sebelum akhirnya terjadi insiden berikutnya.

Namun, saat berada di ujung Kampung Muri, rombongan tersebut tiba-tiba dihadang oleh HG. Tanpa diduga, HG melemparkan sebuah batu berukuran cukup besar, sekitar diameter 15 cm, ke arah korban dari jarak kurang lebih 2 meter.

Batu tersebut mengenai bagian kepala korban, tepatnya di dahi kanan atas, yang mengakibatkan LS langsung tidak sadarkan diri. Korban kemudian segera dilarikan ke Rumah Sakit Parindu untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah mendapatkan penanganan awal, korban dirujuk ke rumah sakit di Pontianak. Namun, dalam perjalanan, tepatnya di wilayah Kecamatan Batang Tarang, korban dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, setelah kejadian, pelaku sempat dikejar oleh warga bersama TS, namun berhasil melarikan diri. Tidak berselang lama, pihak kepolisian melakukan upaya pencarian intensif terhadap terduga pelaku.

Pada Senin (23/03/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, HG akhirnya berhasil diamankan oleh personel Polsek Parindu. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu bongkahan batu yang diduga digunakan pelaku serta satu helai baju warna kuning milik korban yang dikenakan saat kejadian.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang merupakan pelanggaran serius yang akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan,” ujar AKP Fariz.

Kasat Fariz menambahkan, penanganan kasus ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Sanggau.

“Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 468 Ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,”tutupnya.

Penulis: Darmansyah/r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan