Minta Uang Tak Diberi, Remaja di Sambas Aniaya Ibu Kandung
Sambas (Suara Kalbar) – Polres Sambas melalui jajaran Polsek Teluk Keramat tengah menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan seorang anak terhadap ibu kandungnya di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat setelah rekaman video kejadian tersebut tersebar luas di media sosial, khususnya Facebook, dan memicu berbagai reaksi dari publik.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, terduga pelaku berinisial R (17), seorang remaja asal Desa Lela, Kecamatan Teluk Keramat. Sementara korban berinisial S (52), yang merupakan ibu kandung pelaku dan tinggal satu rumah dengannya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 09.20 WIB. Saat itu, pelaku diduga meminta uang kepada korban untuk membayar paket. Namun, korban belum dapat memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki uang saat itu dan berjanji akan memberikannya kemudian.
Diduga karena emosi, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap ibunya. Aksi tersebut sempat direkam dan akhirnya menyebar di media sosial hingga menjadi viral.
Kapolres Sambas Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Sadoko menyampaikan bahwa berdasarkan informasi awal, pelaku sebelumnya pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Singkawang. Meski demikian, hal tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
“Dari hasil informasi sementara, yang bersangkutan memang pernah mendapatkan perawatan di RSJ Singkawang. Namun, kami masih mendalami riwayat tersebut untuk memastikan kondisi pelaku,” ujar Sadoko.
Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Sementara itu, korban mendapatkan perawatan medis akibat kejadian tersebut,” lanjutnya.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini akan kami proses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami juga mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tegasnya.
Selain itu, kepolisian menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kekerasan dalam keluarga tersebut dan mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah kejadian serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menangani kasus seperti ini,” tutupnya.
Untuk kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau memanfaatkan layanan Call Center Polri di nomor 110 yang aktif selama 24 jam guna menerima laporan terkait tindak kriminal maupun situasi darurat lainnya.
Penulis: Serawati






