Pemkab Kerinci Mulai Bayarkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Bukti Komitmen Perhatikan Kesejahteraan ASN Jelang Idul Fitri
Kerinci (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Kerinci mulai membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Selasa (10/3/2026). Pembayaran ini menjadi kabar baik bagi para pegawai yang selama ini telah mengabdi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah.
Pembayaran gaji PPPK paruh waktu tersebut mencakup pegawai yang tersebar di 30 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme administrasi keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur sipil negara, khususnya PPPK paruh waktu yang selama ini turut mendukung jalannya pelayanan publik di daerah.
Selain itu, realisasi pembayaran gaji tersebut dilakukan menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri, sehingga diharapkan dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan keluarga pada momen penting tersebut.
Saat dikonfirmasi media, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kerinci, Haris Ismatul Hakim, menyampaikan bahwa pembayaran yang direalisasikan pada tahap ini merupakan gaji untuk masa kerja tiga bulan.
“Pembayaran gaji PPPK paruh waktu ini merupakan realisasi dari usulan masing-masing OPD yang telah disampaikan kepada BPKPD. Saat ini proses pencairannya sudah mulai dilakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, realisasi pembayaran tersebut merupakan tindak lanjut dari penegasan yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati Kerinci saat upacara dan apel kerja Pemerintah Kabupaten Kerinci yang dilaksanakan pada Senin pekan lalu.
Berdasarkan data realisasi per 10 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, pembayaran gaji PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci telah mencapai Rp3.726.000.000.
Dana tersebut telah dibayarkan kepada sekitar 2.493 PPPK paruh waktu dari total 2.733 PPPK paruh waktu yang tersebar pada 30 OPD dari 46 OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Pemerintah daerah memastikan proses pembayaran dilakukan secara tertib administrasi dan transparan agar seluruh PPPK paruh waktu yang telah terdata dapat menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan direalisasikannya pembayaran ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap para PPPK paruh waktu dapat terus meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di berbagai sektor pemerintahan.
Penulis: Yolanda





