SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Melawi Polres Melawi Sikat Peredaran Sabu 4,81 Gram, Dua Pria Ditangkap

Polres Melawi Sikat Peredaran Sabu 4,81 Gram, Dua Pria Ditangkap

Barang bukti dan para pelaku. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Melawi (Suara Kalbar )- Jajaran Polres Melawi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria, yakni berinisial WK (29) dan HA (38) diamankan di salah satu gang di Jalan Prawindo, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Senin malam, (23/2/ 2026).

Keduanya diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,81 gram.

Operasi Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba, AKP Dhanie Sukmo Widodo bersama tim Satresnarkoba.

Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon melalui Kasat Reserse Narkoba membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini dua orang telah kami amankan dan dalam proses pengembangan. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 4,81 gram, satu kantong plastik warna hitam, dua unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu gelap beserta kunci kontak,” terang AKP Dhanie.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 15 Februari 2026 terkait rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan, pemetaan (mapping), serta pendalaman informasi hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

Kedua terduga pelaku juga telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Kasih Bunda Jaya dengan hasil positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MTP). Sementara itu, barang bukti sabu telah diuji diLaboratorium Forensik Polda Kalbar dengan hasil positif narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Melawi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami memastikan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan peduli terhadap lingkungannya. Mari perbanyak beribadah di bulan penuh hikmah ini, bukan menjual narkoba,” pungkas AKP Dhanie.

Polres Melawi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika di Kabupaten Melawi.

Penulis: Dea Kusumah Wardhana

Komentar
Bagikan:

Iklan