SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Pasar Nurul Huda Akan Ditata, Pemkab Kubu Raya Siapkan Solusi bagi Pedagang

Pasar Nurul Huda Akan Ditata, Pemkab Kubu Raya Siapkan Solusi bagi Pedagang

Suasana sore hari Pasar di Jalan Nurul Huda, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar Bahari

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam waktu dekat akan melakukan penataan Pasar Jalan Nurul Huda di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya. Penataan dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kondisi pasar yang dinilai semrawut, kumuh, kotor dan kerap menimbulkan kemacetan.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengatakan persoalan Pasar Nurul Huda cukup sering dilaporkan warga melalui kanal pengaduan Halo Bupati. Menurutnya, kondisi pasar saat ini memang membutuhkan penataan serius agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum.

“Pasar Nurul Huda masuk ke website Halo Bupati lumayan kencang karena memang tidak tertata, kumuh, membuat macet, kotor. Kita tata, solusinya seperti apa, karena mereka juga urusan perut, masa depan keluarga. Tidak boleh langsung main robohkan tapi tidak memberikan solusi,” ujarnya usai menghadiri Safari Ramadan, Senin (24/02/2026).

Sujiwo menegaskan, penataan tidak akan dilakukan secara sepihak tanpa memikirkan nasib para pedagang. Pemerintah daerah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk berusaha.

Ia menjelaskan, salah satu opsi penataan adalah memperbaiki tata letak (layout) lapak, merapikan bangunan, memperbaiki penerangan, serta memasang papan nama agar kawasan terlihat lebih tertib dan nyaman. Namun demikian, para pedagang juga akan diberikan batas waktu yang jelas.

“Itu kita berikan solusi, misalnya dia kumuh, kita tata bagaimana layout-nya, kita rapikan, lampunya, ada plangnya, tapi dia masih bisa berusaha. Tapi kita tidak boleh biarkan selama-lamanya. Mereka juga harus teken sampai berapa tahun. Tidak mungkin terus bangun di situ, aktivitas di situ karena jalur negara, jalur hijau,” tegasnya.

Menurut Sujiwo, kawasan tersebut merupakan jalur negara dan termasuk area jalur hijau sehingga tidak memungkinkan untuk dijadikan lokasi permanen aktivitas perdagangan. Jika terdapat bangunan yang terlalu maju hingga memakan badan jalan, maka penertiban tetap akan dilakukan.

“Kalau mereka terlalu maju, kita harus bongkar depannya. Yang jadi persoalan, kita bongkar tanpa kita berikan solusi. Walaupun mereka ini salah, tapi kita berikan kesempatan supaya ada kesempatan untuk menata. Nanti mau ke mana setelah waktunya habis, seperti itu,” jelasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Kubu Raya akan mempertimbangkan relokasi pedagang ke lokasi yang lebih representatif. Salah satu opsi yang disiapkan adalah memanfaatkan Pasar Sejati yang dinilai sudah siap digunakan.

“Nanti akan saya kunjungi, kita carikan solusinya. Di Pasar Sejati kita kan sudah ada yang siap gunakan, itu salah satu solusinya. Misal kita lokalisir di sana, mereka tetap bisa berdagang,” pungkasnya.

Penulis: Fajar Bahari

Komentar
Bagikan:

Iklan