Diduga Tarik dan Lelang Mobil Sepihak, Debitur Gugat Perusahaan Pembiayaan
Pontianak (Suara Kalbar) – Kasus dugaan penarikan paksa sebuah kendaraan yang dibiayai oleh pihak ketiga kini kembali terjadi di Kota Pontianak. Kasus ini menimpa seorang waga bernama Deprianto Nur Irman.
Mobil merk Toyota All New Avanza 1.5 CVT warna Black Mica miliknya, dengan nomor polisi KB 1450 QZ ditarik secara paksa oleh PT Mandiri Tunas Finance melalui jasa tukang tagih (debc collector), pada Kamis (08/01/2026) lalu.
Selain ditarik secara paksa, mobil tersebut diduga kuat telah dilelang secara sepihak oleh PT Mandiri Tunas Finance, tanpa adanya persetujuan dari Deprianto Nur Iman selaku debitur.
Melalui konferensi persnya, Kuasa hukum debitur, Fransiskus menegaskan, tindakan penarikan paksa dan pelelangan sepihak terhadap kendaraan kliennya oleh PT Mandiri Tunas Finance merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Mengabaikan norma konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019, pada tanggal (16/01/2020).
”Dalam putusan Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan bahwa sertifikat jaminan fidusia tidak lagi memiliki kekuatan eksekutorial otomatis. Penentuan wanprestasi tidak boleh dilakukan sepihak oleh kreditur. Apabila debitur tidak mengakui atau keberatan atas status wanprestasi, maka penyelesaiannya wajib ditempuh melalui mekanisme peradilan,” kata Fransiskus pada Senin (23/02/2026).
Fransiskus kemudian menjelaskan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi, eksekusi jaminan fidusia hanya sah dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, eksekusi sukarela yang harus didasarkan pada negosiasi dan kesepakatan tertulis, berita acara serah terima, kesepakatan kondisi serta waktu penyerahan dan perhitungan terbuka sisa kewajiban. Kedua, melalui pengadilan apabila debitur menolak atau mengajukan keberatan. Maka, diluar mekanisme tersebut, eksekusi dinilai cacat hukum.
“Sejak 16 Januari 2020, tidak ada lagi ruang hukum bagi kreditur untuk melakukan penarikan paksa, menggunakan jasa debt collector secara intimidatif, melakukan lelang sepihak tanpa kesepakatan, atau mengambil alih objek jaminan secara sewenang-wenang. Tindakan demikian merupakan pelanggaran prinsip due process of law,” ujarnya.
Dia kemudian menerangkan, dalam perkara kliennya berdasarkan Perjanjian Nomor 9392203077 dengan objek kendaraan Toyota All New Avanza 1.5 CVT warna Black Mica, pihaknya menilai penarikan dan pelelangan oleh PT Mandiri Tunas Finance dilakukan tanpa kesepakatan sukarela, tanpa putusan pengadilan, serta tanpa prosedur eksekusi yang sah.
“Atas dasar itu, tindakan tersebut memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata, berpotensi mengandung unsur pidana apabila terdapat paksaan atau intimidasi, serta merupakan pelanggaran hak konstitusional klien kami,” ujarnya.
Fransiskus juga menyatakan bahwa, tindakan perusahaan pembiayaan tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum, diantaranya pasal 15 Undang undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011, HIR/RBg dan Pedoman Mahkamah Agung Buku II, serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Fransiskus menegaskan akan menempuh langkah hukum secara maksimal. Di antaranya mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum, melaporkan dugaan tindak pidana yang timbul, mengajukan keberatan atas proses lelang yang dinilai cacat hukum, serta menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia.
“Kami tidak akan mentolerir praktik pembiayaan yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi dan merendahkan supremasi hukum. Negara ini adalah negara hukum. Eksekusi sepihak dan tindakan koersif tanpa putusan pengadilan adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Suarakalbar.co.id terlah mencoba menghubungi pihak terkait, namun belum memperoleh keterangan resmi dari PT Mandiri Tunas Finance.
Penulis: Iqbal Meizar






