Harga TBS Sawit Kalbar Periode II Februari 2026, Tertinggi Usia 10–20 Tahun Rp3.441,56 per Kg
Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat menetapkan harga TBS untuk Periode II Bulan Februari 2026. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar pada Jumat, 13 Februari 2026, dan diikuti unsur Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Dalam rapat tersebut disepakati harga minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp14.454,32 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp12.550,53 per kilogram, keduanya tidak termasuk PPN. Sementara itu, faktor indeks “K” ditetapkan sebesar 92,01 persen.
Berdasarkan rumus perhitungan Harga TBS (HTBS) = K (H CPO x R CPO(tab) + H IS x R IS(tab)), diperoleh patokan harga TBS untuk berbagai kelompok umur tanaman.
Untuk tanaman umur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp2.584,22 per kilogram, umur 4 tahun Rp2.776,71 per kilogram, dan umur 5 tahun Rp2.980,57 per kilogram. Selanjutnya umur 6 tahun Rp3.106,88 per kilogram, umur 7 tahun Rp3.217,92 per kilogram, umur 8 tahun Rp3.307,97 per kilogram, dan umur 9 tahun Rp3.370,23 per kilogram.
Harga tertinggi pada periode ini tercatat pada kelompok umur 10 sampai 20 tahun, yakni Rp3.441,56 per kilogram. Sedangkan untuk umur 21 tahun sebesar Rp3.400,33 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.369,74 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.327,36 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.234,44 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp3.148,16 per kilogram.
Harga tersebut berlaku untuk Periode II Bulan Februari 2026, khususnya untuk pembayaran periode 8 hingga 15 Februari 2026.
Dalam berita acara rapat, Tim juga menyepakati sejumlah ketentuan. Beberapa perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan indeks “K” maupun komponen harga CPO dan IS karena nilai yang dilaporkan berada 2,5 persen di atas atau di bawah rata-rata Kalbar. Selain itu, terdapat perusahaan yang tidak menyampaikan data kontrak CPO dan PK pada periode ini.
Tim juga meminta pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait untuk menertibkan praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik serta transaksi melalui badan usaha atau CV yang tidak sesuai ketentuan.
Penetapan harga TBS sejak Periode II September 2018 menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/DISBUN/2018 tanggal 7 Agustus 2018.
Selain itu, seluruh perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS diwajibkan hadir dalam setiap rapat penetapan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (6) huruf q.
Tim juga menegaskan bahwa seluruh PKS yang beroperasi di daerah wajib membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1).
Selanjutnya, PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS per periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (6) huruf i peraturan yang sama.
Sumber: https://sidikhtbs.id
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






