Bisnis  

Implikasi Pinjaman Online di BI Checking, Apakah Nasabah Paylater Akan Kesulitan Mendapatkan Pekerjaan?

Ilustrasi pinjol (Freepik/tonodiaz)

Suara Kalbar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengintegrasikan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Langkah ini diambil guna meningkatkan pengawasan dan transparansi terhadap pinjaman online serta mengurangi risiko tunggakan.

Pada saat ini, catatan mengenai utang dari pinjol belum tercantum di dalam SLIK, hanya pinjaman paylater dan kartu kredit yang masuk dalam sistem tersebut. Rencana integrasi ini muncul setelah usulan serupa disampaikan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang menginginkan data tunggakan utang pinjol terdokumentasi dalam SLIK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa integrasi data pinjol ke dalam SLIK masih dalam proses. Hal ini akan memungkinkan data pinjol disinkronkan dengan SLIK sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih baik.

“Jika orang tahu bahwa data mereka masuk SLIK, mereka akan lebih berhati-hati dalam mengelola utang mereka. Namun, jika mereka tahu bahwa data pinjol tidak masuk SLIK, mereka menjadi kurang cenderung untuk membayar,” ungkapnya, melansir dari Suara.com–Jaringan Suarakalbar.co.id, Jumat(25/8/2023).

Ada dampak positif dan negatif dari keputusan tersebut. Untuk aspek positifnya, semua data akan terkoordinasi dengan baik, tetapi yang kurang baik adalah bahwa kemungkinan lebih banyak orang akan memiliki catatan buruk dalam SLIK.

SLIK adalah sebuah sistem informasi yang dikelola oleh OJK dan bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan serta memberikan layanan informasi keuangan. Salah satu fitur dari SLIK adalah penyediaan informasi mengenai peminjam (iDeb).

Selain itu, SLIK digunakan untuk melaporkan data seperti fasilitas penyediaan dana, informasi agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lainnya.

BI Checking sempat jadi Trending Twitter karena lima orang lulusan baru (fresh graduate) tidak berhasil melewati seleksi di sebuah perusahaan bank. Hal ini disebabkan oleh skor kredit mereka yang berada pada level 5 atau dikenal dengan sebutan Kolektibilitas 5 atau Kol 5.

Dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, Kol 5 merupakan level yang paling merisaukan. Ini menunjukkan bahwa para pelamar tersebut memiliki tunggakan utang dengan tingkat risiko yang sangat tinggi.

Dalam BI Checking/SLIK, terdapat lima tingkatan skor kredit, yaitu:

  • Kol 1: Lancar, yang berarti debitur tidak memiliki tunggakan pembayaran utang.
  • Kol 2: Dalam Perhatian Khusus, yang artinya debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga selama 1-90 hari.
  • Kol 3: Kurang Lancar, yang mengindikasikan debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga selama 91-120 hari.
  • Kol 4: Diragukan, yang menunjukkan bahwa debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga selama 120-180 hari.
  • Kol 5: Macet, yang menggambarkan bahwa debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga selama lebih dari 180 hari.