SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Kejari Bengkayang Musnahkan Barang Bukti 12 Perkara Inkracht

Kejari Bengkayang Musnahkan Barang Bukti 12 Perkara Inkracht

Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan Sepuluh Barang Bukti Perkara Inkrah Pidum dan Pidsus. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Bengkayang (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, obat-obatan terlarang, serta barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (9/2/2026).

Pemusnahan tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ardian Wahyu Eko Hastomo, didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Ico Andreas Haritongan Sagala, serta jajaran pegawai Kejari Bengkayang. Sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait juga turut hadir, di antaranya perwakilan Polres Bengkayang, BNN Kabupaten Bengkayang, Bea Cukai Jagoi Babang, Kodim 1209/Bengkayang, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pengadilan Negeri Bengkayang, serta awak media.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/2/2026), Ardian Wahyu Eko Hastomo menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti inkracht yang dilaksanakan pada Senin lalu merupakan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus,” ujar Ardian.

Ia menegaskan, dalam setiap perkara yang amar putusannya menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, jaksa penuntut umum wajib melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum acara pidana.

“Jaksa Penuntut Umum merupakan pelaksana putusan pengadilan. Oleh karena itu, kami menjalankan eksekusi atas putusan yang telah inkracht dan menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 12 perkara, terdiri atas 10 perkara tindak pidana umum dan dua perkara tindak pidana khusus.

Sementara itu, Kepala Seksi PAPBB Kejari Bengkayang, Ico Andreas Haritongan Sagala, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin kejaksaan yang dilaksanakan secara berkala.

“Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bengkayang direncanakan dilakukan empat kali dalam satu tahun atau setiap tiga bulan sekali. Namun, jumlah pelaksanaannya bisa lebih dari itu, menyesuaikan dengan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Untuk pemusnahan kali ini, lanjut Ico, barang bukti yang dieksekusi seluruhnya berasal dari perkara yang telah inkracht, yakni 10 perkara tindak pidana umum dan dua perkara tindak pidana khusus.

Penulis: Kurnadi

Komentar
Bagikan:

Iklan